Laporkan Masalah

ANALISIS MENGENAI TINDAKAN PENGEMBALIAN ASET (ASSET RECOVERY) OLEH PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

RINA RISNAYANTI, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H.,M.Hum

2014 | Tesis | S2 Magister Hukum

Pengembalian aset hasil korupsi berhubungan dengan tindakan yudisial yang dilakukan melalui putusan pengadilan. Dengan demikian, pengembalian aset hasil korupsi belum sepenuhnya dapat dilakukan jika semata-mata mengandalkan kewenangan KPK yang ada berkenaan dengan kerjasama internasional, khususnya dalam bidang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Pengembalian aset umumnya hanya dapat terjadi melalui putusan pengadilan. Adapun permasalahan yang dapat diidentifikasikan adalah sebagai berikut: Bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dari tindakan pengembalian asset oleh pelaku; Apakah kebijakan tidak menahan tersangka yang melakukan pengembalian uang kerugian Negara dalam tindak pidana korupsi selama proses penyidikan dalam segi teknis pelaksanan perlu dipertahankan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data adalah studi dokumen dan wawancara. Alat pengumpul data menggunakan data kepustakaan dan data lapangan. Sesuai dengan metode pendekatan yang diterapkan, maka data yang diperoleh untuk penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis dapat disimpulkan bahwa Pengembalian aset itu menghilangkan tujuan yang merupakan motif tindak pidana. Ketiadaan peluang mencapai tujuan itu dapat menghilangkan motif yang mendorong orang melakukan kejahatan. Dampak preventif dari tindakan pengembalian aset yakni dengan pengembalian aset ini pesan yang kuat dapat diberikan kepada masyarakat luas bahwa tidak ada tempat yang aman di dunia ini bagi para pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan hasil tindak pidananya, karena pengembalian uang negara sebatas unsur yang meringankan, sesuai dengan Pasal 4 meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara tidak menghapus sifat melawan hukum, perbuatan dan pelaku tindak pidana korupsi akan tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana.

Recovering assets from corruption related to judicial action which is mainly carried out through a court decision. Thus, recovering assets from corruption if not fully done solely rely on the existing authority of the Commission with regard to international cooperation, particularly in the field of inquiry, investigation and prosecution. Asset returns generally can only occur through a court decision, either criminal or civil, either directly or within the framework of mutual assistance in the field of criminal law. The problems that can be identified are as follows: How does the legal consequences arising from the criminal acts of corruption by actors asset returns; Do not menagan suspect that the policy did refund money losses in the state of corruption during the investigation process in the implementation of technical terms need to be retained. The research method used is a specification that is descriptive analytical research using normative juridical approach. Stage of the research is through literature research and field research. Data collection techniques is the study of documents and interviews. Data collection tool using literature data and field data. In accordance with the approach applied, the data obtained for this study were analyzed qualitatively legally. Based on the research and analysis it can be concluded that the recovery of assets it eliminates the purpose of which is the motive of a crime. The absence of the chances of achieving that goal can eliminate the motives that drive people to do evil. The impact of preventive measures of return on assets with returns that these assets can be given a strong message to the public that there is no safe place in this world for criminals to conceal the proceeds of criminal, while providing a strong message that no one can enjoying the proceeds of crime assets Refunds element that mitigates the extent of the country, in accordance with Article 4, although the results have been returned to the state of corruption does not remove the illegal properties, actions and perpetrators of corruption will still be brought to trial and convicted fixed

Kata Kunci : Pengembalian, Aset, Korupsi,


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.