ANALISA YURIDIS TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI TERHADAP KLAIM ASURANSI PIHAK KETIGA SELAKU PENERIMA JAMINAN PEMBIAYAAN ATAS OBYEK JAMINAN PEMBIAYAAN YANG DIASURANSIKAN OLEH PEMBERI JAMINAN PEMBIAYAAN (Studi Kasus Atas Perkara No.1221/Pdt.G/2009/PA.JS. Antara PT. Bank Muamalat Indonesia Lawan PT. Asuransi Takaful Umum di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Silas Dutu, Hariyanto, S.H.,M.Kn
2014 | Tesis | S2 Magister HukumTujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kedudukan hukum PT. Bank Muamalat Indonesia dalam mengajukan gugatan sengketa asuransi syariah terhadap PT. Asuransi Takaful Umum atas penolakan klaim asuransinya, untuk mengetahui sebab akibat kerugian atas kehilangan jaminan fasilitas pembiayaan yang menjadi tanggung jawab penanggung yaitu PT. Asuransi Takaful Umum, untuk mengentahui kewajiban PT. Asuransi Takaful Umum kepada PT. Bank Muamalat Indonesia atas kehilangan obyek fasilitas pembiayaan yang diasuransikan dan untuk mengetahui mekanisme penegakan hukum sengketa asuransi berbasis syariah dalam perkara No.1221/Pdt.G/2009/PA.JS tanggal 24 Juni 2009 di Pengadilan Agama Jakarta Jakarta Selatan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan penelitian kepustakaan sebagai sumber data sekunder. Data primer dilakukan dengan pengumpulan data di lapangan dan mewawancara beberapa narasumber. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT. Bank Muamalat Indonesia tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan terhadap PT. Asuransi Takaful Umum berdasarkan surat kuasa membebankan hipotek, PT. Bank Muamalat Indonesia tidak dapat membuktikan PT. Asuransi Takaful Umum bertanggung jawab atas kerugiannya akibat kehilangan obyek jaminan fasilitas pembiayaan yang diasuransikan berdasarkan Institute Time Clause-Hulls Total Loss Only, PT. Asuransi Takaful Umum tidak bertanggung jawab secara langsung kepada PT. Bank Muamalat Indonesia atas kehilangan obyek jaminan fasilitas pembiayaan yang diasuransikan di PT. Asuransi Takaful Umum dan mekanisme penegakan hukum asuransi berbasis syariah (ekonomi syariah) merupakan kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, tetapi tidak menutup kemungkinan bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di luar kewenangan Pengadilan Agama.
This study was conducted for purposes as to analyze the legal standing of PT Bank Muamalat Indonesia in the sharia insurance dispute filed against PT Asuransi Takaful Umum for their refusal of insurance claims, to determine cause and effect of losses suffered fromthe loss of collateral financing facilities which are the responsibility of PT Asuransi Takaful Umum and its obligation to PT Bank Muamalat Indonesia for the lost of financing facility objects insured,and lastly, to determine thesharia based law enforcement mechanism of insurance dispute in court, especially in cases No.1221/Pdt.G/2009/PA.JS dated on June 24th This study was conducted with normative juridical approach that is supported by the literature research as the source of secondary data. Primary data was obtained by collecting data on the field and interviewing several sources. 2009 which was filed in South Jakarta Religious Court. The results show that according to power of attorney to charge a mortgage, PT Bank Muamalat Indonesia does not have a strong legal stand to file for a lawsuit against PTAsuransi Takaful Umum.PT Bank Muamalat Indonesia could not prove PT Asuransi Takaful Umum to be responsible for the loss of collateral finance facility which was insured under the clauseInstitute Time Clause-Hulls Total Loss Only.PT Asuransi Takaful Umum is not directly responsible to PT Bank Muamalat Indonesia for the lost of collateral finance facility objects insured underPT Asuransi Takaful Umum and sharia based insurance law enforcement mechanisms (sharia economics) is a religious court jurisdiction based on Law No. 3 of 2006 about the Amendment the Law No.7 of 1989 concerning Religious Courts.Tobe noted that it is possible for both parties to resolve their sharia based economics dispute outside of religious court’s jurisdiction.
Kata Kunci : Hukum Asuransi, Hipotek, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.