ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) SEBAGAI LEGAL OBLIGATION BAGI BUMN BIDANG PELAYARAN (STUDI KASUS PT. PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO))
Sindu Rahayu, Pitaya, SH., M.Hum
2014 | Tesis | S2 Magister HukumCorporate Social Responsibility (CSR) dapat diartikan sebagai tanggung jawab perusahaan tidak hanya terhadap lingkungan tetapi juga terhadap kemajuan masyarakat sekitar. Pelaksanaan CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) telah menjadi suatu kewajiban hukum (legal obligation) bagi Perseroan Terbatas (PT) dengan diberlakukannya UU Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan CSR pada PT. Pelindo II (Persero) dan hambatan yang dihadapi serta upaya penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan memaparkan pelaksanaan CSR pada PT. Pelindo II (Persero) dan mengkaji aspek hukum, asasasas hukum, kaedah-kaedah hukum serta sistematika hukum dikaitkan dengan pelaksanaan CSR sebagai legal obligation. Penelitian ini dilakukan dengan fokus penelitian kepustakaan dengan cara lebih banyak mengkaji dan menganalisa data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Secara keseluruhan jenis penelitian meliputi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan CSR pada PT. Pelindo II (Persero) telah dilaksanakan sebagai kewajiban hukum sesuai pola UUPT. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) sesuai Peraturan Menteri BUMN No. Per-05/MBU/2007. PKBL merupakan bentuk perilaku dalam ketentuan TJSL menurut UUPT. Perbedaannya pada sumber dana pembiayaan kegiatannya. Pengaturan TJSL bersifat memaksa, PKBL pun bersifat memaksa dimana kinerja PKBL menjadi salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan perusahaan. Hambatan dalam melaksanakan CSR/PKBL dapat dilihat dari dua aspek: pertama, aspek Mitra Binaan yang secara umum kurang memiliki kemampuan dalam hal administrasi dan sistem pelaporan usaha serta kurangnya kesadaran untuk mengembalikan pinjaman sehingga mengakibatkan pinjaman macet. Kedua, aspek perusahaan dimana dalam proses penyaluran pinjaman tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga tingkat resiko pinjaman bermasalah cukup tinggi. Dalam rangka memperbaiki, upaya yang telah dilakukan yaitu dengan penyehatan kembali melalui prosedur rescheduling dan re-conditioning serta upaya preventif dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses penyaluran pinjaman serta optimalisasi fungsi monitoring dan penagihan langsung guna memantau perkembangan Mitra Binaan
Literally the term “Corporate Social Responsibility (CSR)†is as a corporate initiative to take responsibility for the company's effects, not just on the community, but also the impact on social welfare. CSR implementation or in Indonesia is known as Social and Community Responsibility (TJSL) has become a statutory liability/legal obligation to an incorporation (PT) since the law Number 40 of 2007 (UUPT) had been applied. This research is using descriptive analytical method which explaining CSR implementation by PT. Pelindo II (Persero) and also reviewing legal aspect, legal principles and legal system related to CSR implementation as a legal obligation. This research is conducted by focusing on more reviewing and analysing secondary data, which is collected during literature study. In general, this research comprises literature study and field study. The CSR implemented by PT Pelindo II (Persero) is a legal obligation, which corresponds to the law (UUPT), in which demonstrated by the execution of Partnership and Community Development Program (PKBL) that conforms to the Decree of Minister of State-Owned Enterprises Number Per-05/MBU/2007. PKBL, which was accomplished by PT Pelindo II (Persero), is a form of corporate action, which also corresponds to TJSL regulation, according to UUPT. The difference lies on the source of funding. The TJSL regulation is mandatory, as well as the PKBL, where the PKBL performance is one of the assessment indicators of the financial health of PT Pelindo II (Persero). The difficulties of conducting CSR/PKBL can come from two aspects: (i) Fostered Partner/Micro Enterprise which is generally lack of capability to provide administrative report and awareness to repay a loan, which leads to create an unsettled loan, and consequently affects the source of funding available from year to year. (ii) In terms of the corporation, there is no precautionary measure when the loan is provided, thus the risk of getting unsettled loan is quite high. To improve and control the loan amount borrowed, some efforts were undertaken, such as re-scheduling and re-conditioning the procedure of providing the loan, and to improve precautionary measure as a preventive action, also optimizing the function of monitoring and implementing a direct billing to control the progress of Fostered Partner/Micro Enterprise
Kata Kunci : Corporate Social Responsilibity, Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, Pengaturan dan Penerapan