Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI UNSUR KEBARUAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI (Ditinjau dari sudut perlindungan hukum terhadap Pemegang Hak Desain Industri Atas Bentuk Dan Atau Konfigurasi

Irene Yoshepine, Dr. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M.

2014 | Tesis | S2 Magister Hukum

Ketidaktegasan Undang-Undang Desain Industri dalam mengatur metode pendekatan untuk menilai unsur kebaruan telah membuat hukum desain industri kita menjadi penuh ketidakpastian. Hal ini jelas sangat merugikan Indonesia, baik itu menambah morat-maritnya hukum, dan dapat menurunkan kualitas perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual seorang pendesain. Semakin banyaknya sengketa bidang Industri dikarenakan ketidakjelasan unsur kebaruan dan juga pengertian mengenai bentuk dan atau konfigurasi pada Desain Industri adalah bukti bahwa Undang-Undang Desain Industri belum mampu melindungi para pemilik Sertifikat Desain Industri. Banyaknya pemilik Sertifikat Desain Industri yang mengalami sengketa perdata dan juga menjadi terdakwa dalam perkara Pidana dikarenakan ketidaktahuan mereka bahwa desain industrinya telah sama atau mirip dengan desain industri lain, sedangkan mereka telah melakukan permohonan pendaftaran telah sesuai dengan prosedur yang berlaku serta telah mendaftarkan pada lembaga yang benar sesuai hukum Indonesia. Revisi atas Undang-Undang Desain Industri sebagai pelindung bagi Pemegang Hak Kekayaan Intelektual Khususnya Pemilik Sertifikat Desain Industri sangatlah urgen demi Kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Indecision Industrial Design Act in regulating the approach to assessing the novelty element of industrial design law has made us to be full of uncertainties. It is obviously very detrimental to Indonesia, whether it adds helter - law, and can degrade the quality of the protection of intellectual property rights of a designer. Increasing number of disputed areas of industry caused by the novelty element and understanding about form on design configuration is proof that the Industrial Design Act has been unable to protect the owners of the Certificate of Industrial Design. Many owners of certificate industrial design has experienced a civil dispute and became defendant in criminal cases due to their ignorance that has the same industrial design or industrial design is similar to other brands, while they have made an application for registration in accordance with the applicable procedures and has been registered to the correct agencies according to Indonesian law. Revision of the Industrial Design Act as a protection for intellectual property rights holders Specifically Owner Certificate of Industrial Design is urgent for the sake of legal certainty, expediency and fairness.

Kata Kunci : Hak, Desain, Intelektual


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.