PERLINDUNGAN PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN DI PASAR MODAL INDONESIA
Iskandarsyah, SH, Prof. Dr. M. Nindyo Pramono, S.H., M.S.; Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum
2014 | Tesis | S2 Magister HukumPasar Modal mempunyai peranan yang strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, di sisi lain Pasar Modal juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Dalam rangka mencapai sasaran tersebut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) telah memberi tatanan hukum tentang adanya kewajiban bagi perusahaan yang melakukan Penawaran Umum atau perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan Publik untuk menyampaikan informasi mengenai keadaan usahanya, baik segi keuangan, manajemen, produksi maupun hal yang berkaitan dengan kegiatan usahannya kepada masyarakat termasuk transaksi yang mengandung benturan kepentingan dan transaksi afiliasi. Transaksi seperti ini biasa dipraktekan dalam transaksi bisnis di mana para pihak melakukan corporate action dengan pihak yang mengandung benturan kepentingan atau mempunyai hubungan afiliasi. Pada prinsipnya transaksi ini bertujuan untuk meminimalisir resiko, mempermudah komunikasi atau melanggengkan hubungan bisnis para pihak yang telah terjalin cukup lama. Namun, potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan pihak terafiliasi dalam suatu transaksi dapat merugikan para pemangku kepentingan tertentu terutama pemegang saham minoritas. Dalam kerangka Good Corporate Governance 1 Mahasiswa Magister Hukum UGM Konsentrasi Hukum Bisnis , aspek transparansi dan keterbukaan dalam proses transaksi benturan kepentingan dan transaksi afiliasi sangat diutamakan. Hal ini untuk melindungi para pihak termasuk pemegang saham minoritas. UUPM dan peraturan pelaksanaannya telah memberikan arahan yang cukup komprehensif tentang transaksi benturan kepentingan dan transaksi afiliasi, namun pada prakteknya, pemahaman yang komprehensif tentang transaksi benturan kepentingan dan transaksi afiliasi seringkali tidak diindahkan sehingga merugikan para pemangku kepentingan terutama pemegang saham minoritas yang merupakan pemegang saham independen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan pemegang saham minoritas dan peran Otoritas Jasa Keuangan dalam upaya melindungi pemegang saham minoritas dalam transaksi benturan kepentingan di Pasar Modal Indonesia. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan untuk memperoleh gambaran mengenai transaksi benturan kepentingan serta praktek perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Otoritas Jasa Keuangan dan penegakan hukum atas pelanggaran transaksi benturan kepentingan sangat penting dan cukup berhasil dalam melindungi kepentingan pemegang saham minoritas dalam transaksi benturan kepentingan di Pasar Modal Indonesia.
Capital Markets has a strategic role as a source of business financing, on the other hand is also a Capital Markets investment vehicle for the community which in turn will improve people's lives. In order to achieve these objectives, the Act No. 8 of 1995 on Capital Market (Capital Market Law) has been given the legal order of the obligation for companies that perform public offering or a company that meets the requirements of the Public Company to deliver information about the state of their business, both in terms of financial , management, production as well as matters relating to the activities of his own efforts to the community, including conflict of interest transactions and affiliate transactions. Transactions such as these commonly practiced in business transactions in which the parties undertake corporate action with the conflict of interest or has an affiliate relationship. In principle, this transaction aims to minimize the risk, facilitate communication or business relationships perpetuate the parties that has existed for a long time. However, the potential for conflict of interest and abuse of affiliated parties in a transaction can be detrimental to certain stakeholders, especially minority shareholders. Within the framework of good corporate governance, transparency and openness in the process of conflict of interest and affiliate transactions is preferred. This is to protect the parties, including minority shareholders. Capital Market Law and its implementing regulations have provided a fairly comprehensive directives on conflict of interest transactions and affiliate transactions, but in practice, a comprehensive understanding of conflict of interest transactions and affiliate transactions are often ignored to the detriment of all stakeholders, especially minority shareholders who are independent shareholders. The purpose of this study was to determine how the position of minority shareholders and the role of the Financial Services Authority in an effort to protect minority shareholders in a conflict of interest in Indonesian Capital Market. This research was conducted through literature research and field research to get an idea of the conflict of interest and practice of legal protection of minority shareholders. The results showed that the role of the Financial Services Authority and law enforcement for violations of conflict of interest is very important and quite successful in protecting the interests of minority shareholders in a conflict of interest in Indonesian Capital Market.
Kata Kunci : Perlindungan pemegang saham minoritas; transaksi benturan kepentingan