Laporkan Masalah

DAMPAK PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU TERTENTU TERHADAP KEDUDUKAN DAN POLA KARIER PEGAWA! NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM

Iwan Rusmana, SH., Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si

2014 | Tesis | S2 Magister Hukum

Di dalam ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, antara lain Badan Layanan Umum (BLU) dapat terdiri atas atas Pegawai Negeri Sipil dan/atau tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan BLU. Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak. Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLU di lingkungan kementerian negara/lembaga yang berasal dari tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil, diatur oleh pemimpin BLU. Adapun tujuan penelitian ini meliputi 3 (tiga) hal, sebagai berikut: 1) Untuk mengetahui substansi hubungan kerja terhadap kekuatan mengikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, khususnya di RSUP Persahabatan; 2) Untuk mengetahui dampak positif kedudukan dan kekuatan mengikat dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di RSUP Persahabatan dilihat dari prinsip perjanjian sebagaimana dimaksud pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3) Untuk mengetahui implikasi status kepegawaian dari Pegawai Non PNS dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatf yaitu dengan cara: 1) Meliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder, yang bertujuan untuk menemukan dan meninjau asas-asas hukum; 2) Menunjang dan melengkapi data yang telah diperoleh memalui studi kepustakaan dengan penelitian lapangan; 3) Analisis data penelitian ini menggunakan analisa kualitatif dengan cara menghubungkan premis mayor dengan premis minor kemudian ditarik suatu kesimpulan sebagai konklusionya. Bentuk dan isi perjanjian/kontrak antara RSUP Persahabatan dengan Pegawai Non PNS adalah tertulis. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ada sejak adanya ikatan sepakat dalam artinya perjanjian kerja waktu tertentu dibuat bersama dengan adanya kata sepakat merupakan sahnya suatu perjanjian kerja. Pelaksanaan isi PKWT di RSUP Persahabatan, telah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa perlu adanya peraturan lebih lanjut yang khusus tentang petunjuk pelaksanaan/teknis terkait pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Non PNS yang bekerja pada Kementerian atau Lembaga milik Pemerintah, yang ditetapkan oleh Presiden RI selaku Pejabat Pembina Kepegawaian atau didelegasikan kepada Menteri Keuangan RI yang memiliki kewenangan administratif PK-BLU sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Sehingga tidak menimbulkan banyaknya persepsi dalam penggunaan sumber hukum yang layak dipakai dalam mengelola Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Kementerian atau Lembaga Pemerintahan yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK tersebut hampir sama dengan pegawai non PNS yang bekerja pada BLU, namun keduanya diatur dalam peraturan yang berbeda

In the provisions of Arcticle 33 of Government Regulation No. 23 Year 2005 concerning The Financial Management of Public Service Body as amended by Government Regulation No. 74 Year 2012, such as Public Service Agency (BLU) may consist of civil servants and/or non civil servant professional personnel based on the needs of BLU. Officials manager and employees of BLU that come from professional personnel non civil servant can permanently employed or under the contract. Requirements of recruitment and dismissal of official manager and employees of BLU in the ministry from non civil servant professional personnel governed by head of BLU. There are 3 (three) purposes of this study, as follows: 1) to determine the substance of work relationship to the binding strength of Particular Time Work agreement for Employees non civil servant, particularly in Persahabatan Hospital; 2) To determine the positive impact of the position and the binding strength of Particular Time Work agreement for Employees non civil servant in Persahabatan Hospital from the principle of agreement point of view as referred to the applicable law; 3) To determine the implication of the employment status from non civil servant and Government employees with the work agreement (PPPK) as defined in Act No. 5 Year 2004 concerning The Civilian State Apparatus. The method used is a normative juridical approach, as mentioned below: 1) Literature review as a secondary data to find and review the remain principles of law; 2) To support and complement the existing data that already obtained from literature study with field survey; 3) Data analysis of this study use qualitative analysis by connecting the major and minor premise to drawn a conclusion as the konklusio. The form and content of the agreement/contract between Persahabatan Hospital and Non Civil Servant is written. Particular Time Work Agreement (PKWT) is made by both employees and employee and legally applied after both parties agreed. Implementation of PKWT in Persahabatan Hospital has applied in accordance to the provisions in force. Specific regulation is needed, especially regarding guidelines for implementation/technical for recruitment and dismissal of non civil servants who work in Ministry that is appointed by President as a Trustees Personnel Officer or delegated to the Minister of Finance that has an administrative authorityPK-BLU as written in Government Regulation No. 9 Year 2003 regarding The Authority of Recruitment, Transfer and Termination of Civil Servants and Government Regulation No. 23 Year 2005 regarding The Financial Management of Public Service Agency as amended with Government Regulation No. 74 Year 2012. This matter is important to minimize different perceptions in the implementasion of the proper source of the law in managing non civil servants who works in Ministry aor government institution that applied the financial management of Public Service Agency (PK-BLU). Law No. 5 Year 2014 regarding Civilian State Apparatus, regulating the civil servants and government employees with the work agreement (PPPK). PPPK is similar to non civil servants who works in BLU, but both are regulated in different regulation.

Kata Kunci : BLU, Kontrak, Tenaga Kerja/Pegawai Non PNS


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.