PROSEDUR PERMOHONAN GANTI NAMA DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA
ELLY CAHYAWATI, Sa’idah Rusdiana, S.H.,LL.M
2014 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)Dewasa ini terkadang menjumpai adanya permintaan penggantian nama dengan dasar alasan nama yang diberikan terlalu panjang dan memberatkan bagi pemilik nama, sehingga pemilik nama tersebut menjadi sering sakit-sakitan. Keadaan tersebut masih dapat diperbaiki dengan cara mengajukan permohonan ganti nama ke Pengadilan Negeri setempat, karena Negara telah mengatur prosedur tentang perubahan nama atau ganti nama. Akta Kelahiran merupakan sebuah dokumen hukum, maka perubahannya harus melalui penetapan Pengadilan Negeri Pasal 52 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Praktik Kerja Lapangan ini menambah pengalaman dan pengetahuan penulis mengenai teknis administrasi dan teknis peradilan dilingkungan Pengadilan Negeri Yogyakarta agar penulis menjadi insan yang profesional. Permohonan ganti nama memerlukan penetapan dari Pengadilan Negeri tempat pemohon berdomisili, kemudian salinan penetapan dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan menyertakan Akta Kelahiran dan menulis hasil salinan penetapan dari pengadilan dibagian belakang akta kelahiran serta diakhiri dengan mencoret buku register nama.
Adults often encounter a desire for changing their given name as it is too long and as such represents a burdensome. Therefore, a person who wants to change his/her name must do so by applying at the Local Court because the state has set up procedures for changing a name. A birth certificate is a legal document that must be changed as per District Court law article 52 No. 23 of 2006 regarding the administration of residence. This internship program adds to the experience and knowledge for technical writers and technical administration of justice within Yogyakarta court in order to become a professional. A request to change a name requires a decision by the district court where the applicant resides then the official copy of the decision is handed over to the Residents and Civil records (that include birth certificates) where court’s decision is written at the back of the birth certificate; in the register book the old name is crossed out.
Kata Kunci : Ganti Nama, Pengadilan Negeri Yogyakarta