TANGGUNG GUGAT BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN
Cici Sri Suningsih, SH, Dr. Paripurna P, S.H., M.Hum., LL.M.
2013 | Tesis | S2 Magister HukumJaminan Sosial merupakan hak asasi setiap rakyat Indonenesia sebagaimana tercantum dalam Perubahan Ke Empat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 2. Dalam rangka memenuhi hak rakyat sesuai konstitusi tersebut, pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang ditetapkan dengan UU Nomor 24 Tahun 2011. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudah tepatkah Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum publik, dan Tanggung Gugat BPJS bila terjadi wanprestasi dan pembuatan melawan hukum dalam rangka menjamian hak – hak peserta memperoleh jaminan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder atau data kepustakaan. Penelitian menggunakan metode deskriptif, yaitu memberikan data dan analisis mengenai pelaksanaan penyelenggaraan jaminan kesehatan sebagai instrumen perlindungan hukum bagi peserta jaminan kesehatan. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan dalam Undangundang Nomor 40 Tahun 2004, jaminan sosial diselenggarakan berdasarkan pada prinsip : kegotong royongan, nirlaba, keterbukaan, kahatian-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaannya bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial Nasional dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar untuk kepentingan peserta. Berdasarkan prinsip tersebut bentuk badan hukum yang paling sesuai sebagai badan penyelenggara jaminan sosial sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 adalah badan hukum publik, dalam pelaksanaan jaminan kesehatan badan penyelenggara jaminan sosial bertanggung gugat bila terjadi wanprestasi bila fasilitas kesehatan yang ditunjuk tidak melaksanaakan pemenuhan hak peserta terhadap manfaat pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, selain itu juga bertanggung gugat terhadap perbuatan melanggar hukum yaitu terhadap fasilitas kesehatan yang melakukan malpraktik dalam pelayanan kesehatan kepada peserta
Social insurance is basic human rights of every Indonesian people, as what have been mandated on 4th Amandment of Constitution Year 1945, Article 34 Verse 2. In the effort to fulfill Indonesian people’s right, Government and House of Representatives (DPR) had established Law No. 40 Year 2004 regarding National Social Insurance System. On the implementation of the system, Indonesia Social Insurance Agency (BPJS) was formed through Law No. 24 Year 2011. This research is aimed on exploring the approriate corporation form of BPJS. This agency remained a public institution. Therefore, it is crucial to define its accountability whenever miscarriage or law-offencing action happened, in the effort to ensure the rights of their members to obtain health insurance. This research conducted through normative-juridical method –utilizing secondary data or available literature data. The research provides descriptive analysis in the term of implementation of providing health insurance –as a legal protection instrument- to the national social insurance members, especially health insurance. Based on performed analysis of Law No. 40 Year 2004 regarding National Social Insurance System, it can be concluded that social insurance was held based on these principles: mutual aid, non-profit, openness, circumspection, accountability, portability, obliged-membership, trust fund, and member-program oriented on the use of raised fund. Based on those principles, the appropriate corporation form for BPJS is public institution. On providing health insurance, this agency took the accountability when miscarriage happened, or when appointed health care provider did not fulfill the right of members to obtain a comprehensive health care (promotivepreventive- curative-rehabilitative). This agency also took accountability when lawoffencing action happened – i.e. malpractice of health care provider-in providing health care to the members.
Kata Kunci : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan, Badan Hukum Publik, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum