Laporkan Masalah

KEDUDUKAN PERJANJIANPENGELOLAAN AGUNAN (COLLATERAL MANAGEMENT AGREEMENT) DALAM HUKUM PERJANJIAN INDONESIA

Bangkit Anwar Wirawan, SH, Prof. Emmy Pangaribuan, S.H.; Sulistyowati S.H. M.Hum

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian dalam tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Perjanjian Pengelolaan Agunan (Collateral Management System / CMA) dalam Hukum Perjanjian Indonesia. Titik berat penelitian adalah pada penelitian kepustakaan. Penelitian dilakukan terhadap data sekunder dengan menggunakan (i) bahan hukum primer, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata RI dan Undang-Undang No. 9 Tahun 2007 tentang Sistem Resi Gudang; (ii) bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti buku-buku dan bahan seminar mengenai hukum perjanjian; dan (iii) bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang dalam penelitian ini meliputi kamus bahasa Inggris-Indonesia dan Indonesia-Inggris, Black’s Law Dictionary, Dictionary of Legal Terms dan Cassell’s Latin Dictionary. Dari hasil penelitian diketahui bahwa CMA pada hakekatnya merupakan perjanjian baku yang berisi sejumlah klausula baku. CMA adalah perjanjian tak bernama yang kehadiran dan perkembangannya didasarkan pada asas kebebasan berkontrak. CMA adalah perjanjian asesoir yang keberadaannya tidak dapat dilepaskan dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian kredit perbankan. Sebagai perjanjian tak bernama dalam bentuk perjanjian baku, klausula-klausula di dalam CMA masih belum cukup memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terikat (contracting parties). Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam CMA memiliki relatif banyak kesamaan dengan ketentuan-ketentuan mengenai penitipan barang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun CMA bukanlah perjanjian yang mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam UU tentang Sistem Resi Gudang. Selain diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya di kemudian hari, ketentuan-ketentuan CMA yang mengacu pada ketentuan-ketentuan dalam penitipan barang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat lebih memberikan perindungan hukum bagi para pihak (contracting parties) yang terikat dalam CMA tersebut.

This research was conducted toward the secondary data by using (i) the primary materials, that is, the Civil Law Code of The Republic of Indonesia and Act no. 9 2007 on the Warehouse Receipt System; (ii) the secondary law materials, that is, law materials explaining the primary law materials such as the books and seminar materials on laws of contract; and (iii) tertiary law materials, that is, law materials giving instruction and explanation to the primary and secondary law materials, covering the English- Indonesian and Indonesian-English dictionaries, Black’s Law Dictionary, Dictionary of Legal Terms dan Cassell’s Latin Dictionary. The research finding shows that CMA essentially is the standard contract to have contents of several standard clauses. CMA is unnamed contract which presence and its development based on the freedom of contract principle. CMA is accessoir contract of which existence cannot be detached from its main contract, that is bank credit contract. As an unnamed contract in the standard contract, clauses in CMA are not adequate yet to give the law protection to the contracting parties. The provisions in CMA relatively have the similarities to the provisions on the Goods Depository as arranged in Civil Law Code but the provisions in CMA are not the contracts referring to the provisions in the Act of Warehouse Receipt System. Besides the rules are needed to regulate them in the future, the provisions in CMA referring to the Goods Depository as arranged in Civil Law Code are able to give the law protection for the contracting parties contracted in the CMA.

Kata Kunci : Perjanjian Pengelolaan Agunan, hukum perjanjian, perjanjian tak bernama, perjanjian asesoir, penitipan barang, Sistem Resi Gudang


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.