AKIBAT HUKUM PERCERAIAN QOBLA AL DUKHUL OLEH PASANGAN YANG MENIKAH KARENA KAWIN HAMIL
AULIA NOVERA INDAH, Ibu Hartini, S.H.,M.Si
2014 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)Perceraian saat ini merupakan suatu hal yang sering terjadi, bahkan perceraian untuk sebagian masyarakat dianggap sebagai hal yang biasa atau menjadi gaya hidup dalam rumah tangga. Dalam realita yang ada pada era sekarang ini, marak sekali pasangan yang menikah di usia muda atau sering disebut sebagai “pernikahan diniâ€. Tidak sedikit yang melakukan pernikahan tersebut karena kawin hamil atau hamil di luar pernikahan. Padahal jika dilihat dari sisi psikologis, pasangan muda-mudi tersebut belum memiliki kesiapan secara mental untuk membangun dan membina sebuah rumah tangga dalam sebuah ikatan pernikahan. Akibatnya sesaat setelah pernikahan tersebut sering kali diikuti dengan perceraian, salah satunya adalah perceraian Qobla al Dukhul. Tujuan dari Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah untuk mengembangkan atau menerapkan teori yang telah didapat selama perkuliahan ke dalam praktik dunia kerja nyata dan untuk mendapatkan data baik primer maupun sekunder mengenai akibat hukum dari perceraian Qobla al Dukhul dari pasangan yang menikah karena kawin hamil. Berdasarkan hasil penelitian bahwa yang dimaksud dengan perceraian Qobla al Dukhul adalah perceraian yang dilakukan setelah terjadi proses akad nikah yang sah dimana isterinya tersebut ditalak sebelum suaminya tersebut berhubungan badan sebagai suami isteri. Dalam hal ini ada empat akibat hukum yang akan dibahas oleh Penulis, yaitu terhadap Isteri mengenai Masa iddah, terhadap suami, terhadap status anak yang dilahirkan oleh pasangan yang menikah karena kawin hamil tersebut dan terhadap harta.
Nowadays, divorce has become a common thing, even for some people it is regarded as a normal thing and become a lifestyle in married life. Currently, the reality there are many couples who get married in early age or often referred to as \\"early marriage\\". Not a few who perform the marriage because marriage pregnant or become pregnant outside of marriage. In fact, from the psychological side, young couples are not well prepared mentally to build and maintain a household in a marriage bond. Consequently, shortly after the wedding is often followed by a divorce, one of which is divorce Qobla al Dukhul. The purpose of the Job Training , is to develop or implement a theory that has been gained during the lecture to the real work and practice to get the data both primary and secondary of the legal consequences of divorce Qobla al Dukhul of married couples as married pregnant. Based on the results of research, divorce Qobla al Dukhul is a divorce which performed after the marriage ceremony process where the wife is divorced her husband before the intercourse as husband and wife. In this case, there are four legal consequences which will be discussed by the author. They are the consequences toward the wife of the the waiting period, toward the husband, as a result of the status of children born to married couples because marriage is pregnant and toward the property.
Kata Kunci : Akibat Perceraian, Qobla al Dukhul, Kawin hamil