PERJANJIAN KERJASAMA MENGENAI PENYEDIAAN TANAH DAN PEMBANGUNAN RUMAH DI ATASNYA
LISSA DIANA, Rizky Septiana W, S.H., M.Kn.
2014 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)Penulis memilih judul Laporan Tugas Akhir “Perjanjian Kerjasama Mengenai Penyediaan Tanah dan Pembangunan Rumah di atasnya.“ Karena menurut penulis kasus tersebut menarik, biasanya jika ada para pihak melakukan perjanjian tidak ada akta yang dibuat atau dilegalisasi dihadapan Notaris untuk mendapat kekuatan hukum atas perjanjian yang dibuat para pihak. Akta yang dibuat dihadapan Notaris merupakan alat bukti yang sempurna. Tujuan dilaksanakannya Praktik Kerja Lapangan untuk memenuhi syarat kelulusan dari Program Diploma 3 Hukum Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada dan untuk mendapatkan gelar Ahli Madya Hukum, selain itu untuk memberikan pengalaman nyata kepada penulis sebagai ahli tenaga di bidang Hukum, untuk menerapkan teori dan ilmu yang telah diperoleh selama mengikuti perkuliahan dengan dunia kerja, untuk lebih mengenal dan memahami tentang Notaris dan PPAT, untuk mengetahui dan memahami mengenai suatu perjanjian salah satunya adalah mengenai perjanjian kerjasama serta mengetahui prosedur dalam pembuatan akta perjanjian kerjasama. Kegiatan Praktik Kerja Lapangan ini memberikan manfaat besar bagi penulis, karena terlepas dari semua teori yang penulis dapat di bangku kuliah sering terdapat perbedaan dalam praktik nyata yang terjadi di lapangan. Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itu, timbulah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang di namakan perikatan, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan, maka perjanjian adalah sumber perikatan. Kerjasama adalah suatu usaha antara orang perorangan atau kelompok manusia diantara kedua belah pihak untuk tujuan bersama sehingga mendapatkan hasil yang lebih cepat dan lebih baik. Kerjasama dimaksudkan sebagai suatu usaha/bekerja atau usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok manusia untuk mencapai satu atau tujuan bersama.
The author chose the title Final Report \"Cooperation Agreement Concerning the Provision of Land and Housing Developmenton it.\" Because according to the author of the interesting cases, usually if there is an agreement of the parties do no deed made or was authorized before Notary to get legal power over the agreement made the parties. Made before a Notary Deed is perfect evidence. The purpose of the implementation of the Job Practice to meet the graduation requirements of the Diploma Program 3 Vocational School of Law, Gadjah Mada University and earned his Associate Expert for Law, in addition to giving a real experience to the author as an expert in the field of labor law, to apply the theory and knowledge that has been acquired during the lectures with the world of work, to get to know and understand about the Notary and PPAT, to know and understand about a treaty is one of the co-operation agreement and know the procedures in the partnership agreement deed. Field Work Practice activities is of great benefit to the author, because in spite of all the theories that the author can in college often there are differences in practices that occur in the field. An agreement is an event in which a promise to another person or in which the person is mutually pledge to implement something. From that event, occur a relationship between two people that are in the call of the engagement, the relationship between engagement and agreement is that it publishes engagement agreement, then the agreement is the source of the engagement. Cooperation is an effort between individuals or groups of people in both parties for a common goal to get results faster and better. Cooperation is intended as a business / work or joint venture between individuals or groups of people to achieve one or more goals.
Kata Kunci : Perjanjian, kerjasama