Laporkan Masalah

PROTEKSI BERUPA TECHNICAL BARRIER OLEH AMERIKA TERHADAP CPO INDONESIA YANG MERUPAKAN PELANGGARAN DALAM PRINSIP TBT AGREEMENT-WTO

HILMAN RAMADHANI, Dr. Harry Supriyono, S.H., M.Si.

2014 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)

Perdagangan internasional berdasarkan modalitas WTO merupakan bidang yang multi disipliner. Bidang ini sangat penting bagi kepentingan Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang. Oleh sebab itu, Indonesia sangat bergantung dengan Perdagangan Internasional. Semenjak pertama kali indonesia meratifikasi kesepakatan pendirian WTO, indonesia sudah memiliki beberapa sengketa di depan DSB –WTO baik itu sebagai penggugat maupun sebagai tergugat. Karena itu, sangat penting sekali bagi Indonesia melakukan penelitian terhadap sistem perdagangan internasional dan menguasainya secara menyeluruh. Sebagai mahasiswa magang dan calon paralegal yang tertarik dalam penelitian hukum, bergabung dalam institusi riset UGM untuk meberikan bantuan dalam melaksanakan penelitian dan sejenisnya adalah hal yang sangat menarik bagi saya. Mudah-mudahan ini menjadi pengalaman yang sangat berharga bagi karir saya nantinya dalam penelitian hukum. Selain itu, ada peluang dengan berdasarkan SK Rektor No.3/P/SK/HT/2013 secara tegas ini menyatakan bahwa, D3 merupakan syarat minimal sebagai peneliti di Institusi Pusat Studi UGM. Topik yang diangkat oleh penulis adalah CPO sebagai komoditas ekspor utama Indonesia ke seluruh dunia, terutama ke Uni Eropa (UE), China, dan Amerika Serikat (AS). Alasannya adalah karena Indonesia memiliki keuntungan komparatif jika dibandingkan dengan produk minyak serupa (minyak nabati) dari Negara lain. Namun akhir-akhir ini, ada masalah dari berbagai negara, terutama Amerika terhadap CPO Indonesia dan kemudian mereka melarangnya melalui berbagai isu mulai dari kesehatan dan bahkan berlindung dibalik isu lingkungan untuk membenarkan tindakannya. Melalui pengundangan aturan yang melarang impor, terkecuali yang sudah ditetapkan dalam aturan WTO sebelumnya yang menyebabkan halangan teknis jelas hal ini melanggar prinsip dasar WTO untuk menghilangkan hambatan teknis itu sendiri dalam perdagangan dunia. Sehingga penulis berusaha mengungkapkannya sebagai hasil magang di PSPD UGM yang sudah diteliti sebelumnya oleh oleh peneliti kluster hukum PSPD sebagai kontribusi nyata membela kepentingan dagang Indonesia di tingkat internasional.

International trade under WTO’s modality is a multidiciplinary course. This matter is highly crucial for Indonesian interest as developing country. Therefore, we extremely rely on international trade. Since the day one Indonesia ratified WTO establishment, Indonesia had several lawsuit before WTO Dispute Settlement Body (DSB-WTO) either as a plaintiff or a defendant. Thus, it is indispensable for Indonesia to consduct research over international trade system and to master it as a whole. As an internee, as well as potential paralegal who is interested in legal research, getting into UGM think tank research to assist and conduct research and the like are overly interesting for me. Hopefully, it could be invaluable experience for my future career in legal research. Additionally, there is an opportunity pursuant to Rectoral Decree No.3/P/SK/HT/2013, it firmly stated that, D3 is minimum requirement for researcher at UGM center studies institution. The topic which Author arised is CPO as a major Indonesian export commodity to all over the world , notably to European union (EU) , China and the United States (USA), as we have comparative advantages compared to similar oil product (Vegetable Oil). yet lately , there are concern among diverse states, particularly USA aginst indonesian CPO and subsequently they banned it through various issues ranging from healthy and even masquerating environmental issue to justify its action. By Passing the regulations that prohibit importation, unless the ones that have prescribed by WTO provisions previously, which led to the technical barrier on exports of other countries. In this sense, it obviously violates the fundamental WTO principles to get rid the technical barrier itself in international trade. Hence, here the author is seeking to unveil it as my internship output at the PSPD which had been studied previously by CWTS researchrers in legal cluster as a real contribution to advocating Indonesian trading interests on internasional level.

Kata Kunci : CPO, TBT Agreement, Proteksi.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.