Penetapan Pelanggaran Terhadap Hak Cipta Sebagai Tindak Pidana Biasa Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta Hingga Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta,
DARWANCE, Nugroho Amien Soetijo, S.H., M.Si.
2014 | Tesis | S2 Magister HukumPermasalahan dalam penelitian ini yaitu tentang ditetapkannya pelanggaran terhadap hak cipta sebagai tindak pidana, ditetapkannya pelangaran terhadap hak cipta sebagai tindak pidana biasa setelah berlakunya UUHC 1987 hingga UUHC 2002, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta sebagai tindak pidana biasa setelah berlakunya UUHC 1987 hingga UUHC 2002. Pendekatan yang dipergunakan adalah normatif empiris, yaitu suatu metode pendekatan yang meneliti suatu fenomena empiris di lapangan dan dari fakta-fakta tersebut kemudian ditarik sebuah kesimpulan dan diinterpretasikan berdasarkan batas-batas nilai yuridis yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif (kualitatif research), yaitu sebuah metode analisa atau kajian data yang tidak bersifat kuantitatif, artinya data yang disajikan tidak dalam bentuk angka-angka ataupun indikator yang dipergunakan tidak mengacu pada pendekatan statistik. Dari penjelasan umum UUHC 1982 sebagai pengganti Auteurswet 1912, ditetapkannya pelanggaran terhadap hak cipta sebagai tindak pidana merupakan upaya negara sebagai otoritas yang berwenang penuh dalam melindungi sebuah ciptaan yang dihasilkan dalam kerangka pembangunan di bidang hukum demi mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil karya ilmu, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan, dan kecerdasan kehidupan bangsa. Dalam penjelasan umum UUHC 1987, perubahan jenis tindak pidana pelanggaran terhadap hak cipta yang semula aduan menjadi tindak pidana biasa dalam UUHC 1987, dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan efektifitas penindakan pelanggaran terhadap hak cipta. Pihak aparat penegak hukum sudah melakukan tindakan terhadap pelaku pelanggar hak cipta, namun sering mengalami hambatan, diantaranya kesulitan mencari saksi dan kurangnya jumlah aparat penegak hukum yang betul-betul memahami akan permasalahan hak cipta.
The problem in this research is about the adoption of copyright violation as a criminal act, the enactment of copyright violations as ordinary criminal act after the enactment law number 7 of 1987 to law number 19 of 2002, and the enforcement of laws against copyright violation as an ordinary criminal act after enactment law number 7 of 1987 to law number 19 of 2002 . The approach used is an empirical normative, is an approach that examines the empirical phenomena in the field and from the facts and then draw some conclusions are interpreted by the limits of the applicable juridical value. This reasearch used qualitative research methods (pendekatan kualitatif), which is a method of analysis or review of quantitative data, meaning that the data is not presented in the form of numbers or indicators that are used are not referring to a statistical approach. From the general description law number 6 of 1982 as a replacement in Auteurswet 1912, the adoption of copyright violation as a criminal act is a state effort as fully competent authority in protecting an invention resulting in the development of the legal framework in order to encourage and protect the creation, dissemination of works of science, art and literature as well as accelerate growth, and intelligence of the nation. In general explanation law number 7 of 1987, the change in the type of crime of copyright violation against the original complaint into ordinary crime in law number 7 of 1987, carried out in an effort to increase the effectiveness of enforcement against copyright violation. Parties law enforcement officials had to take action against copyright violators, but often run into obstacles, including difficulty finding witnesses of the victim and the shortage of law enforcement officers who have a good understanding of the issues right copyright
Kata Kunci : Pelanggaran Hak Cipta, Tindak Pidana Biasa, Undang-Undang Hak Cipta