PENCABUTAN PENCEGAHAN PERKAWINAN (Studi Kasus Penetapan Nomor 0068/Pdt.G/2014/PA.Yk).
WIWI WIDIANTI, Destri Budi Nugraheni, S.H., M.SI.
2014 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)Penulis mengambil tema tentang Pencabutan Pencegahan Perkawinan dengan Studi Kasus Perkara Nomor 0068/Pdt.G/2014/PA.Yk dengan tujuan memperoleh informasi mengenai prosedur dan alasan pengajuan pencegahan perkawinan. Tujuan perkawinan yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, adalah membentuk keluarga / rumah tangga yang bahagia dan kekal, oleh KHI dipertegas dan diperluas dengan nilai-nilai kemasyarakatan dalam kehidupan rumah tangga, yaitu sakinnah, mawaddah, dan rahmah. Hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat dan berdasarkan saling meridhai dengan upacara ijab khabul dan dihadiri saksi-saksi sebagai lambang dari adanya kesepakatan dari kedua mempelai. Saat ini di masyarakat tak jarang terjadi “cinta terlarang†dan atau tidak setujunya pihak ketiga atas pernikahan yang akan dilangsungkan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang menurut kaidah Hukum Islam tidak diperbolehkan untuk melangsungkan suatu perkawinan. Apabila seorang laki-laki dan perempuan yang tidak diperbolehkan/dilarang oleh Kaidah Hukum Islam akan melangsungkan pernikahan, pihak ketiga bisa melakukan Pencegahan perkawinan di Pengadilan Agama. Tulisan ini bertujuan untuk memperoleh data dan keterangan mengenai prosedur serta alasan pengajuan pencegahan perkawinan, sehingga dapat digunakan untuk mengetahui apakah alasan yang diajukan pihak-pihak yang berkepentingan dapat diterima atau tidak dalam pencegahan perkawinan di Pengadilan Agama Yogyakarta serta untuk memenuhi persyaratan kelulusan untuk memperoleh gelar Ahli Madya Hukum dari Program Diploma 3 Hukum Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada. Manfaat yang penulis dapatkan selama mengikuti Praktek Kerja Lapangan adalah pengalaman secara nyata sebagai calon pekerja yang kompeten dan profesional baik dalam teori dan praktek. Hasil penulisan mengenai Pencabutan Pencegahan Perkawinan, penulis memperoleh banyak informasi.Pencegahan Perkawinan adalah usaha untuk menghindari adanya suatu perkawinan yang bertentangan dengan ketentuan UU yang berlaku.Pencegahan Perkawinan dilakukan untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang oleh hukum Islam dan peraturan perundangundangan. Cara pencabutan pencegahan perkawinan yaitu dengan menarik kembali permohonan pencegahan perkawinan pada Pengadilan Agama oleh yang mencegah dan dengan putusan Pengadilan Agama.
The writer took title about the revocation of marriage prevention with case study Number 0068/Pdt.G/2014/PA.Yk as we know that the purpose, prosedure and the reason that offer prevention of marriage. The purpose of marriage was stipulated in Article 1 of Law Number 1, 1974, that constitute a family/ household a happy and permanent, by KHI reinforced and expanded with the values of the community in the life of the household, namely Sakinnah, Mawaddah, and rahmah. The Relationships between men and women gracefully arranged and based on mutual “ijab khabul†pleased with the ceremony and attended the witnesses as the symbol of the deal from the bride and groom. Recently the community was not a rare occurrence \\" forbidden love \\" and disapproval or any third party for the wedding to be held that occur between men and women according to the Rule of the Law of Islam are not allowed to hold a wedding. When a man and woman who are not allowed / prohibited by Rule Islamic law is getting married, a third party can perform marriage Prevention of Religious Court. This wrote aims to obtain data and information on the procedure and the reasons for filing the prevention of marriage, which can be used to find out what the reasons proposed that interested parties can be accepted or not in the prevention of marriage in Yogyakarta Religious Court and to meet requirements for approval to acquire title Member Associate Diploma in Law from the Law School Vokasi 3 Gadjah Mada University. Benefits for the following authors get Fieldwork the trained was expressly experience as a job candidate who was competented and professional both in theory and practice. The results of the revocation of marriage prevention, the writer was got a lot of information. The Prevention of Marriage waseffort to prevent the manage was contradiction with the rule of Undang-undang. The prevention of marriage was done for the prevention the procedure by the rule of the law islams. The way prevention of marriage from Religious court by the preventer with the result of Religious court.
Kata Kunci : Perkawinan, pencabutan, pencegahan perkawinan