Laporkan Masalah

KESIAPAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SLEMAN DALAM PENERAPAN PERATURAN ZONASI SEBAGAI INSTRUMEN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DI KAWASAN PERKOTAAN YOGYAKARTA

FAHRIL FANANI, Ir. Leksono P Subanu, MURP., PhD

2014 | Tesis | S2 Magist.Prnc.Kota & Daerah

Pengendalian pemanfaatan ruang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penataan ruang. Instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Yogyakarta memiliki peran strategis dan akan berdampak sangat besar terhadap kehidupan ekonomi, sosial, dan ekologi penduduk setempat. Peraturan zonasi sebagai regulasi perencanaan ruang merupakan alternatif dalam mengatur pemanfaatan ruang perlu dipersiapkan dengan baik oleh aparat pemerintah sebagai pedoman dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Tujuan penelitian adalah mendiskripsikan kesiapan pemerintah dalam penerapan peraturan zonasi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Yogyakarta. Penelitian dilakukan dengan pendekatan deduktif yang bersifat kualitatif. Lokasi penelitian di Kabupaten Sleman yang termasuk dalam Kawasan Perkotaan Yogyakarta (KPY). Teknik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif dengan pendekatan model interaktif dan triangulasi.Teknik tersebut mendeskripsikan atau menggambarkan keadaan subyek dan obyek penelitian berdasarkan fakta-fakta yang nampak atau sebagaimana adanya yang ditemukan dilapangan untuk kemudian dianalisis. Hasil analisis kesiapan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dalam penerapan peraturan zonasi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, menunjukkan bahwa: (1) Kesiapan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang yang diindikasikan masih bersifat normatif dan belum dijabarkan lebih rinci seperti amanat UU No. 26 Tahun 2007, serta instrumen dan produk rencana rinci belum menetapkan blok/sub blok peruntukan yang akan diatur ketentuan pengendaliannya dalam peraturan zonasi. (2) Kesiapan mekanisme aturan pelaksanaan diindikasikan masih terdapat penerapan aturan yang belum menyesuaikan dengan kondisi empiris wilayah dan belum adanya ketegasan aturan tentang pengendalian yang termuat dalam mekanisme atau prosedur yang jelas dalam mengarahkan pelaksanaan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, dan (3) Kesiapan sumberdaya aparat diindikasikan dengan pola sikap aparat dan peran BKPRD dalam mendukung proses pengendalian pemanfaatan ruang. Namun indikasi tersebut belum didukung oleh kuantitas dan kualitas sebagian staf dengan kompetensi yang dimiliki. Dari ketiga indikasi tersebut dapat disimpulkan masih kurangnya kesiapan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dalam penerapan peraturan zonasi ditinjau dari aspek legalitas dan ketentuan aturan, dan aspek dokumentasi dan sumberdaya aparatur. Dari hasil penelitian dapat dijadikan rekomendasi untuk pemerintah Kabupaten Sleman guna mempersiapkan produk hukum peraturan zonasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang, serta peningkatan kualitas aparat dalam mendukung penerapan Peraturan Zonasi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Sleman.

Space utilization control become an integral part of the spatial planning process. Instruments of space utilization control in Yogyakarta Urban Area have a strategic role and will give a major impact on economic, social, and local ecology. Zoning regulation as space planning regulator is alternative to regulate space utilization which need to be well prepared by the government as the guide of space utilization control. The purpose of this research is to describe readiness of Sleman RegencyGovernment in applying of zoning regulation as space utilization control in Yogyakarta Urban Area. The research location took place in urban area of Sleman Regency, part of Yogyakarta Urban Area (Kawasan Perkotaan Yogyakarta). Using qualitative deductive approach, the analysis technique used descriptive qualitative analysis with interactive model approach and triangulation.Through this analysis, the state of subject and object of the research would be described based on facts that appear or found in the field. The phenomenon is further analyzed. The result of readiness of Sleman Regency Government in applying of zoning regulation as space utilization control, shows that: (1) Readiness of space utilization control provisions are still normative and haven’t been described in more detail as mandated by law No. 26 of 2007. In addition, instruments and detailed planproductshaven’t set block/sub-block allocation to be regulated as provisions control in the zoning regulation. (2) Readiness of mechanism rules implementationis indicated being not adjust to the empirical region condition and is lack of firmness rules contained on mechanism or procedure evident in directing implementation of space utilization control, and (3) Readiness of personnel resources is indicated by pattern of aparatur attitude and role of BKPRD in supporting the process of space utilization control. However, these indications haven’t been supported by the quantity and quality of competencies possessed by most staff.Of the three indications, it is can be concluded that there is a lack of readiness of Sleman Regency Government in applying zoning regulation in terms of legality and rule provisions and aspects of documentation and personnel resources. This research result could be made as recomendation for Sleman Regency Government to prepare legal products of zoning regulationsin accordance with the provisions of law and to improve the quality of personnel to support the application of the Zoning Regulations as space utilization control instrument in Sleman Regency.

Kata Kunci : -


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.