Laporkan Masalah

PERWALIAN UNTUK PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG TERJADI KARENA PEWARISAN

RIFKY ANGGA NOERSAKTI, Nurhadi Darussalam, S.H., M.Hum.

2014 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)

Penulis menyusun Laporan Tugas Akhir dengan judul “Perwalian untuk Proses Peralihan Hak atas Tanah yang Terjadi Karena Pewarisan” karena Penulis ingin mengetahui bagaimana prosedur dan dokumen apa saja yang diperlukan guna pengurusan peralihan haknya dimana ada salah satu ahli waris yang masih berada dibawah umur. Selain penulisan Laporan Tugas Akhir, mahasiswa diwajibkan untuk melakukan Praktik Kerja Lapangan yang bertujuan agar setiap mahasiswa dapat menyerap ilmu dalam dunia kerja dengan berbekal teori dalam perkuliahan.Manfaat dari Praktik Kerja Lapangan itu sendiri bagi penulis adalah memberikan pemahaman yang lebih mengenai ilmu yang pernah didapatkan dengan mengikuti secara langsung dalam dunia kerja melalui kegiatan Praktik Kerja Lapangan ini. Demi hukum, orangtua yang hidup terlama menjadi wali bagi anak-anaknya yang masih berada dibawah umur. Namun,jika terjadi pemindahan harta kekayaan si anak pada pihak lain maka wali harus ditetapkan melalui Penetapan Pengadilan. Hal inilah yang menjadi kekhususan dalam masalah perwalian. Penetapan Pengadilan harus dipenuhi agar seseorang dapat bertindak sebagai wali dalam proses pemindahan harta si anak yang berada dibawah kekuasaannya.

Author wrote the final project report with the title \\"Trusteeship for Transition Process of Land which Occurs Due to Inheritance\\", because author wanted to know what kind of procedure and documents must be completedfor transition when there is an underage children as a heir. In addition to writing the final project report, student is required to perform internship which aims to absorb knowledge from internship. By performing Field internship, author also had an opportunity to get more comprehensive knowledge and learned how to apply the competencies as a diploma internship. By law, parent who still alive become a trustee for underage children. However, if the transfer of the assets happen, the child’s trustee should be appointed through Court Decision. This process must be accomplished so that the parent can act as a trustee in the transfer process of the assets.

Kata Kunci : Perwalian, Peralihan Hak atas Tanah, Pewarisan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.