TINJAUAN YURIDIS PEMANGGILAN NOTARIS DALAM PROSES PERADILAN
anhar riadi, Dr. Sutanto, SH., MS.
2014 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penelitian adalah untuk mengetahui menganalisis pemanggilan Notaris dalam proses peradilan. Mendeskripsikan dan menjelaskan mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap notaris yang setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 dan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun2014. Jenis penelitian hukum ini merupakan perpaduan antara penelitian hukum normatif-empiris, yang berdasarkan data sekunder (kepustakaan) dan data primer (lapangan). Dilihat dari tujuan penelitian, merupakan jenis penelitian hukum deskriptif, yaitu penelitian hukum yang ingin mengungkapkan hal-hal menyangkut kedudukan, peran, tugas, dan wewenang Majelis Pengawas Notaris di Indonesia. Hasil penelitian adalah : (1) Analisis pemanggilan Notaris dalam proses peradilan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 dan Undang-Undang jabatan Notaris Nomor 2 tahun 2014 adalah: Pertama, proses hukum yang tidak secara langsung kepada Notaris , yaitu melalui Majelis Pengawas Daerah. Hal tersebut oleh Mahkamah Konstitusi dianggap merupakan suatu bentuk diskriminasi di hadapan hukum, Kedua, proses persetujuan Majelis Pengawas Daerah tersebut merupakan suatu bentuk pengingkaran terhadap suatu proses hukum yang cepat, efisien, dan efektif. Ketiga, proses pemanggilan pada saat ini harus melihat pasal 66A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang didalamnya mengatur tetntang pemberian ijin dari Majelis Kehormatan Notaris yang bentuknya sampai sekarang belum jelas. Bentuk perlindungan hukum bagi Notaris yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah setelah adanya Putusan MK adalah tetap sebatas pada kewenangannya yang diatur dalam UUJN. Bentuk perlindungan tersebut pada dasarnya tidak melindungi secara “penuh†karena dalam perkembanganya pemanggilan oleh penegak hukum kepada Notaris saat ini tetap harus dijalani, dan pada saat dipanggil tersebut, Notaris dapat melakukan koordinasi dengan organisasinya (INI) untuk diberikan pendampingan oleh struktur organisasi INI yang berwenang, biasanya hal tersebut dilakukan oleh Bagian Pengayoman INI.
The research is purposed to find out the analysis public Notary summon in judicature prosses after Constitutional Court Decision Number 49/PUU-X/2012. Describe and explain the forms of legal protection public after Constitutional Court Decision Number 49/PUU-X/2012 and the new statute public Notary. This type of research is a blend of normative-empirical legal research which is based on secondary data (literature) and primary data (field). Based on the research objectives this research is a descriptive legal research legal research that would like to reveal things concerning the position role duties and authority National Notary Supervisory Assembly in Indonesia.The results of the research are: First, the legal process is not directly to a notary, namely through the Assembly Areas Supervisory. It is considered by the Constitutional Court is a form of discrimination before the law, second, the approval process for these Areas Supervisory Council is a form of negation to a legal process that is fast, efficient, and effective. Third, the process of calling in today's must see article 66A Act No. 2 by 2014 which set the grant of permission from the Tribunal of honor Notary which forms hitherto unclear. The form of protection it basically does not protect the “full†because in its development by a call to the Notary law enforcement today still to be served and when called upon the Notary can coordinate with the organization (Indonesian Institute of Notary) for the assistance given by organizational structure of Indonesian Institute of Notary authorized usually it is done by Advisory Agency of Indonesian Institute of Notary.
Kata Kunci : Proses peradilan,Perlindungan Hukum, Mahkamah Konstitusi.