PENERAPAN PASAL 54 DAN PASAL 55 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DIDALAM PUTUSAN NOMOR 165/PID.SUS/2011/PN.SLEMAN
ANGELINA SEPTIANI, R.A. Antari Innaka T, S.H., M.H
2014 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)Penerapan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 merupakan suatu permasalahan yang dihadapai oleh mereka yang diberi wewenang untuk memeriksa dan mengadili setiap perkara mengenai perkara tindak pidana narkotika. Mereka yang dimaksud di atas adalah para Terdakwa, Pengacara, Jaksa Penuntut Umum, dan Majelis Hakim. Banyak pengacara yang meminta didalam pembelaannya bahwa para terdakwa yang hanya sebagai penyalahguna atau pemakai narkoba untuk direhabilitasi sesuai dengan peraturan yang mengatur di dalam Undang-Undang Narkotika. Namun kenyataannya didalam persidangan para Jaksa Penuntut Umum memintakan tuntutan pidana dan Majelis Hakim selalu mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum. Dengan diadakannya Praktik Kerja Lapangan bertujuan sebagai syarat kelulusan dari program Diploma 3 Hukum Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada dan mendapatkan gelar Ahli Madya Hukum (A.Md.). Selain itu Praktik Kerja Lapangan ini juga dapat memberikan manfaat bagi penulis untuk mengetahui bagaimana praktik di pengadilan, apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang dibuat untuk mengatur segala sesuatu berkaitan dengan hal tersebut atau bahkan ternyata sangat sulit untuk menjalankan undangundang yang sudah dibuat tersebut. Penulis juga dapat menerapkan ilmu yang penulis dapat pada saat dibangku kuliah. Penerapan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 jika benar dilakukan oleh para mereka yang memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana narkotika akan banyak menyelamatkan para pengguna dari bahaya narkotika selanjutnya. Putusan pidana tidak menjamin para terdakwa dapat benar-benar bebas dari narkotika, namun dengan penerapan pasal yang benar dapat mengurangi para pengguna narkotika selanjutnya. Bahkan dalam mendukung pasal tersebut didalam undang-undang narkotika ini pemerintah telah memberikan aspek-aspek pendukung seperti pemerintah membentuk Badan Narkotika Nasional, tempat rehabilitasi, serta kemudahan mengurus pendaftaran diri bagi terdakwa yang akan direhabilitasi.
The use of Article 54 and Article 55 Law No. 35 The year 2009 is a problem that is being faced by those who are given the authority to examine and judge each case of criminal cases related to narcotics. They who was meant above is the Defendants, Lawyers, the Public Prosecutor, and the Panel of Judges. Many lawyers who asked in its defense that the defendants that only as users or drug user to rehabilitated in accordance with the regulation that set in the laws of Narcotics. But in reality in the council of the Public Prosecutor demands that they should pay for criminal charges and the Panel of Judges always gave the Public Prosecutor. With a Field Work practice aimed at as a requirement for graduation from Law School program Diploma 3 in University of Gadjah Mada University and a Law Expert Madya (A.Md.). In addition, Field Work practice will also be able to benefit the writer to know the practices in the court, if it is in accordance with Law Narcotics is made to arrange everything associated with it or even turned out to be very difficult to implement law that has been made. The writer also can apply the knowledge he/she learned in the university. The use of Article 54 and Article 55 Law No. 35 The year 2009 if it is true that will be done by the people who have the authority to examine and judge criminal cases related to narcotics will save users from danger narcotics. The criminal decisions does not guarantee that the defendants could be completely free from narcotics, but with the use of article that can reduce the threats of narcotics. Even in order to support that article in the law narcotics, the Government has given supporting aspects such as The National Narcotics Agency, rehabilitation, and simplified registration arrangement for the defendant who will be rehabilitated.
Kata Kunci : Penerapan Pasal, Undang-Undang Narkotika, Rehabilitasi