DASAR PERTIMBANGAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI
IMAM BASOFI USMAN, Sigid Riyanto, S.H., M.Si
2014 | Tesis | S2 Ilmu HukumPembebasan bersyarat merupakan salah salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat tidak serta merta di berikan kepada setiap narapidana. Pemberian pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat tertentu. Secara prinsip pemberian pembebasan bersyarat di berikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan. Terkait dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Tata Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan pemerintah telah menyadari akan adanya perbedaan perlakuan dan pembinaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam pemberian pembebasan bersyarat mengingat sifat dan ciri khas dari tindak pidana tersebut. oleh karena itu, penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana korupsi serta tanggapan para aparat penegak hukum dan masyarakat berkenaan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Tata Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris sehingga bahan penelitian yang di gunakan adalah data sekunder sebagai data awalnya di peroleh dari studi pustaka dan kemudian di lanjutkan dengan data primer berupa wawancara langsung atau data dari penelitian lapangan. Analisis data yang yg di gunakan dalam penelitian adalah dengan metode deskriptif kaulitatif, yaitu mencari dan mengumpulkan data yang ada hubungannya dengan obyek dan permasalahn yang di teliti, kemudian di ambil dan di susun secara sistematis untuk mendapatkan gambaran yang jelas lengkap mengenai permasalahan yang di bahas. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan , penulis menyimpulkan bahwa dalam pengetatan pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana tindak pidana korupsi sebagaimana yang di ataur dalam Praturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sudahlah tepat. Senada dari para Narasumber baik dari tanggapan para penegak hukum dan tanggapan masyarakat sangat merespon bahkan menganggap Praturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan ini harus dinilai sebagai dukungan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi mengingat korupsi adalah kejahatan yg luar biasa.
Parole is one of the important legal means in order to realize the objectives of the society correctional system. Parole is not necessarily given to every prisoner. Parole granting must meet certain requirements. In principle, parole granting is given to the inmates who behave well and have had at least 2/3 (two thirds ) of the sentence with a minimum sentence period of at least nine (9 ) months. Related to Government Regulation No. 99 of 2012 (PP No. 99 / 2012) on Terms and Procedures for the Implementation of Rights of the Society Correction System, the government has realized that there is a difference in treatment and guidance to the perpetrators of corruption in the granting of parole given the nature and characteristics of its criminal act. Therefore, this study aims to determine the basic consideration of parole granting to the corruption convicted criminal as well as the response of law enforcement officials and the public with regard to Government Regulation No. 99 of 2012 on Terms and Procedures for the Implementation of Rights of the Society Correction System. This study use a normative empirical research by using secondary data from library study, and then continued by collecting primary data by direct interview or field research. Data analysis was taken from qualitative-descriptive method, by searching and collecting data connected with the object and problems researched, and then being ordered systematically to have a complete view about the problems analyzed. The research found out that the strict implementation of the parole giving to the corruption convicted criminal as being regulated in the Government Regulation No. 99 of 2012 on Terms and Procedures for the Implementation of Rights of the Society Correction System is already appropriate. The law enforcement and the society also responded well, even believe, that the Government Regulation No. 99 of 2012 on Terms and Procedures for the Implementation of Rights of the Society Correction System is a government support for the eradication of corruption crime remembering that it is an extraordinary crime.
Kata Kunci : -