Laporkan Masalah

TINJAUAN TERHADAP PEMBAGIAN WARISAN PADA PERKAWINAN POLIGAMI (Studi Kasus Putusan Nomor : 36/Pdt.G./1997.PN.Skh)

Anas Wisnu Prihatin, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH., MH.

2014 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang merupakan ketentuan yang mengatur pelaksanaan perkawinan yang ada di Indonesia telah memberikan landasan yang jelas tentang pelaksanaan perkawinan yang ada di Indonesia. Poligami di masyarakat merupakan kenyataan hukum yang sering terjadi dan sering menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian besar dari masyarakat Indonesia beragama Islam dan agama Islam membolehkan untuk melakukan poligami. Perkawinan poligami yang ada di Indonesia seringkali menimbulkan permasalahan dalam pembagian warisan. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis pelaksanaan pembagian harta perkawinan dalam perkawinan poligami setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang ada pada Putusan Nomor : 36/Pdt.G./1997.PN.Skh. 2) Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terdapat dalam pembagian harta perkawinan dalam perkawinan poligami dan upaya penyelesaiannya yang ada pada Putusan Nomor : 36/Pdt.G./1997.PN. Skh. Pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Lokasi penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Narasumber dalam penelitian ini 1 (satu) orang Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo dan 1 (satu) orang Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi pustaka. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Pembagian warisan dalam perkawinan poligami pada kasus ini istri pertama dari suami yang berpoligami mempunyai hak atas harta gono-gini yang dimilikinya bersama dengan suaminya. Istri kedua dan seterusnya berhak atas harta gono-gininya bersama dengan suaminya sejak perkawinan mereka berlangsung. Kesemua istri memiliki hak yang sama atas harta gono-gini tersebut. Namun, istri yang kedua dan seterusnya tidak berhak terhadap harta gono-gini istri yang pertama. Dalam perkawinan poligami tidak ada percampuran harta suami dan istri karena perkawinan. 2) Dalam pembagian harta perkawinan dalam perkawinan poligami dalam bentuk tanah berbidang-bidang atau satu bidang yang luas, sangat sulit menentukan bagian masing-masing, sebaiknya dilangsungkan secara kekeluargan dan memenuhi unsur keadilan bagi semua pihak. Kata Kunci: Pembagian Warisan dan Perkawinan Poligami.

Law No. 1 of 1974 on Marriage which is the implementation of the provisions governing marriage in Indonesia has provided a clear foundation on the implementation of marriage in Indonesia . Polygamy law in society is the fact that frequently occur and often cause the pros and cons among the people . Most of Indonesian people are Muslims and the Islamic religion allow for polygamy . Polygamous marriages in Indonesia often cause problems in the division of inheritance. The purpose of this study were: 1 ) To analyze the implementation of the division of marital property in a polygamous marriage after the enactment of Law No. 1 of 1974 on Marriage that of the Decision Number : 36/Pdt.G./1997.PN.Skh. 2 ) To know the obstacles that are in the division of marital property in a polygamous marriage and settlement of existing efforts on Decision Number : 36/Pdt.G./1997.PN. SKH. The approach used is an empirical juridical approach . This study is a descriptive analysis . Location of the study was conducted in the District Court Sukoharjo . Interviewees in this study 1 (one) person Sukoharjo District Judges and 1 (one) person Sukoharjo District Court . Methods of data collection in this study were interviews, and literature. Data analysis method used is the method of qualitative analysis. The results of this study indicate that: 1) The division of inheritance in polygamous marriages in this case the first wife of a polygamous husband has the right to gono-gini property owned jointly with her husband. Second wife entitled to property and so on gono-gini along with her husband since their marriage lasts . All these wives have equal rights to property of the gono-gini . However , the second wife and so is not entitled to property gono-gini first wife . In a polygamous marriage is no commingling of property of husband and wife by marriage . 2) In the division of marital property in a polygamous marriage in the form of chunks of land - field or a field that is wide , very difficult to determine which parts of each , should be held in kekeluargan and meet the elements of fairness to all parties. Keywords : Distribution of Inheritance and Marriage Polygamy.

Kata Kunci : Pembagian Warisan dan Perkawinan Poligami.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.