Laporkan Masalah

EVALUASI PENGELOLAAN LIMBAH PADAT B3 (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN) DI PT. SMART, TBK SURABAYA

SWARI SARTIKA, Ir. Pujo Saroyo, M. Eng. Sc.

2014 | Tugas Akhir | D3 AGRO INDUSTRI

Proses produksi minyak goreng menghasilkan limbah padat yang bersifat berbahaya dan beracun dan disebut dengan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Limbah padat B3 di PT. SMART Tbk Surabaya terdiri dari blotong atau spent earth, fly ash bottom ash, lampu TL, aki bekas dan majun bekas. Limbah B3 tersebut harus ditangani sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi situasi kondisi pengelolaan limbah padat B3 pada PT. SMART Tbk Surabaya dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999. Evaluasi pengelolaan limbah padat B3 pada PT. SMART Tbk Surabaya dilakukan dengan cara membandingkan situasi kondisi yang ada dengan peraturan yang berlaku yang terdiri dari tahapan pengumpulan, pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan. Pengelolaan limbah padat B3 yang dilakukan PT. SMART Tbk Surabaya sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999. Akan tetapi pada tahap pengemasan limbah B3, tidak sesuai dengan PP No. 18 Tahun 1999. Kata Kunci : Minyak goreng, limbah padat, Peraturan Pemerintah

Oil production process produces solid waste that is hazardous and toxic waste and called B3 (Hazardous Material). B3 solid waste at PT. SMART Tbk Surabaya consists of a filter cake or the spent earth, fly ash bottom ash, fluorescent lamp, used batteries and former rags. B3 waste must be handled in accordance with applicable regulations. Therefore, this study aimed to evaluate the situation of B3 solid waste management conditions at PT. SMART Tbk Surabaya with Government Regulation No. 18, 1999. Evaluation of B3 solid waste management at PT. SMART Tbk Surabaya is done by comparing the existing situation with the state regulations that consists of the stages of collection, packaging, storage and transport. B3 solid waste management at PT. SMART Tbk Surabaya is in accordance with Government Regulation No. 18, 1999. However, the B3 packaging stage, is not in accordance with the PP. 18, 1999. Keywords: Cooking oil, solid waste, Government Regulation

Kata Kunci : Minyak goreng, limbah padat, Peraturan Pemerintah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.