Kebijakan Insentif Tax Allowance Kepada Bidang Usaha Tertentu Di Daerah Tertentu Dalam Kaitannya Dengan Asas Equity
RANDHA TRIHATMAJA, Anugrah Anditya, S.H., M.T.
2014 | Skripsi | ILMU HUKUMDalam Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2011, pemerintah telah menetapkan 129 bidang usaha penerima insentif. Berdasarkan asas kecermatan dan asas Equity, pemerintah dalam membuat peraturan diharuskan bertindak cermat dalam memutuskan atau menentukan bidang usaha yang layak untuk mendapatkan keringanan atau insentif Tax Allowance. Sedangkan dalam hal Equity tidak diperbolehkan jika suatu pemerintahan mengadakan diskriminasi diantara sesama wajib pajak, karena dalam keadaan yang sama wajib pajak harus diperlakukan sama dan dalam keadaan berbeda wajib pajak harus diperlakukan berbeda. Penelitian ini merupakan kombinasi penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian empiris dilakukan dengan teknik wawancara kepada narasumber yaitu pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak dan pejabat pada Kementerian Keuangan. Sedangkan penelitian hukum normatif dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum berupa bahan primer, sekunder, dan/atau tersier. Dalam rangka untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan (isu hukum) yang telah dirumuskan, penulis menggunakan pendekatan penyelesaian masalah yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Tujuan pemberian insentif pajak penghasilan adalah untuk memberikan fasilitas perpajakan yang dibutuhkan, terutama untuk mendorong keberhasilan sektor kegiatan ekonomi yang diprioritaskan pada skala nasional, untuk mendorong pertumbuhan bisnis dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional dan untuk memfasilitasi pembangunan nasional.Pada pemberian insentif Tax Allowancetidak memenuhi salah satu syarat keadilan horizontal yaitu Equals treatment for the equals. Pemberian insentif Tax Allowancememberikan kemudahan tertentu pada jenis-jenis usaha yang ada. Berdasarkan hal tersebut dengan hanya memberikan kemudahan kepada bidang-bidang usaha tertentu ataupun daerah-daerah tertentu pemerintah telah melakukan dikriminasi terhadap wajib pajak. Sedangkan pada penetapan 129bidang usaha penerima insentif Tax Allowancetidak menyimpangi asas kecermatan. Akan tetapi pemerintah tidak melibatkan langsung para pengusaha sebagai pihak yang berkepentingan. Sehingga pandangan mereka terhadap penetepan bidang usaha penerima ini tidak didengar secara langsung dan kewajiban mendengar dalam asas kecermatan tidak diterapkan. Kata kunci: hukum, pajak,insentif, penanaman modal, tax allowance
In Government Regulation No. 52 year 2011, the Second Amendment of Government Regulation No. 1 Year 2007 on Income Tax Facilities for Investment in Certain Business Fields and in Certain Areas, the government has set 129 field of businesses. Based on the principle of accuracy and the priciple of equity, the government must act carefully in making regulations and determining which business sectors are proper for Tax Allowance incentives. Moreover, based on the principle of equity, the government is not allowed to do discrimination among taxpayers. Because, in the same situation taxpayers should be treated equally, and in different situation taxpayers should be treated differently. This study is combination of normative legal research and empirical legal research. Empirical studies conducted using interview techniques against informant, which are officers at the directorate general of taxation and finance ministry officials. Normative legal research conducted by collecting legal materials, namely materials of primary, secondary and tertiary. To get the answer of the problems (legal issues), the writer use problem-solving approach, namely approach law (Statute approach) and the conceptual approach (Conseptual Approach). The purpose of granting incentives of income tax is to provide the needed tax facilities, especially to encourage the success of economic activity sector which highly priority on national scale, to encourage business growth and improve competitiveness, to support national defense and to facilitate national development. In giving the Incentives of Tax Allowance is not fulfilled one of the horizontal equity elements, namely Equals treatment for the Equals, because the Incentives Tax Allowance give certain simplicity towards existing types of businesses. Accordingly, by just providing simplicity to certain business sectors or certain areas, the government has conduct discrimination against the taxpayers. Whereas, in the determination of 129 the fields of business. Incentives Tax Allowance recipients do not deviate the principles of accuracy. However, the government does not directly involving the entrepreneurs as one of the stakeholders. So, the entrepreneur’s opinion towards the determination of recipient business field is not heard directly and the obligation to hear in principle of accuracy not applied. Key words : law, tax, incentives, investment, tax allowance
Kata Kunci : hukum, pajak,insentif, penanaman modal, tax allowance