Analisis Pengaruh Rotasi KAP dan Ukuran KAP terhadap Independensi Auditor:Tinjauan Efektivitas Mandatory Audit-Firm Rotation di Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 (Studi pada Perusahaan yang Terdaftar di BEI 2003-2013)
ANDRY KUSUMA WARDHANI, Dr. Hardo Basuki, M.Soc. Sc.
2014 | Skripsi | AKUNTANSIPemerintah Indonesia mewajibkan dilakukannya rotasi KAP pada tahun 2002 yang kemudian direvisi pada tahun 2008 untuk dapat menjaga independensi auditor dalam menjalankan tugasnya. Peraturan ini menuai pro kontra terutama dari pihak praktisi dan dewan standar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya pengaruh rotasi KAP dan ukuran KAP terhadap independensi auditor. Penelitian ini menggunakan akrual diskresioner absolut sebagai proksi dari independensi auditor. Penelitian ini memasukkan 52 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode tahun 2003-2013 sebagai sampel. Penelitian ini tidak menemukan hubungan yang signifikan antara rotasi KAP dan ukuran KAP dengan independensi auditor. Peraturan rotasi KAP ini dinilai kurang efektif baik dalam pembuatannya ataupun pengawasannya. Peraturan ini sebaiknya dikaji ulang oleh pemerintah.
The Indonesian regulators requiring an audit-firm rotation in 2002 and then revised in 2008 in order to maintain the independence of the auditor in carrying out its duties. These regulations primarily reap the pros and cons of the practitioners and the standards board. This study aims to investigate the influence of rotation and size of audit-firm on auditor independence. This study uses the absolute discretionary accruals as a proxy of auditor independence. The research included 52 companies listed in Indonesia Stock Exchange in 2003-2013 as the sample period. The study found no significant relationship between the rotation and size of audit-firm with auditor independence. Regulation of audit-firm rotation is considered less effective both in its manufacture or supervision. These regulations should be reviewed by the regulators.
Kata Kunci : Rotasi wajib KAP, Ukuran KAP, Akrual diskresioner, Manajemen laba.