PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA/BURUH PADA PERUSAHAAN TENUN AGUNG SAPUTRA TEX DI PIYUNGAN, BANTUL
PUTRI TIFANI, Murti Pramuwardani Dewi, S.H., M.Hum.
2014 | Skripsi | ILMU HUKUMPenelitian tentang perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (studi kasus pekerja/buruh Perusahaan Tenun Agung Saputra Tex) dilatarbelakangi oleh hak dan kepentingan pekerja/buruh yang tidak dipenuhi oleh pihak pengusaha. Pekerja/buruh mempermasalahkan status kepegawaiaannya karena pekerja/buruh telah bekerja lebih dari 3 (tiga) tahun tetapi masih tetap berstatus sebagai pekerja/buruh borongan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) karena pengusaha tidak pernah membayar THR yang menjadi kewajibannya dan keikutsertaan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) karena pekerja/buruh merasa selama ini bekerja dengan risiko kerja yang cukup tinggi tetapi tidak ada perlindungan bagi mereka jika terjadi kecelakaan kerja. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian adalah: 1) Bagaimanakah perlindungan hukum pekerja/buruh dalam pemenuhan hak pekerja/buruh oleh Perusahaan Tenun Agung Saputra Tex? dan 2) Bagaimanakah upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan antara pekerja/buruh dengan Perusahaan Tenun Agung Saputra Tex?. Penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Pada penelitian hukum empiris yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan, atau terhadap masyarakat. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini dengan menggunakan teknik non probability sampling dan jenis sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Dalam penelitian ini analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif, yaitu menyajikan data secara deskriptif dan menganalisis secara kualitatif. Perusahaan Tenun Agung Saputra Tex dalam menjalankan usahanya belum memberikan perlindungan hukum secara menyeluruh sesuai dengan perjanjian dan peraturan yang berlaku. Pekerja/buruh telah melakukan upaya hukum dalam rangka memperjuangkan pemenuhan hak pekerja/buruh dengan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Hanya saja ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan bersama para pihak yang merupakan hasil dari mediasi kurang memihak pekerja/buruh.
The background of this legal research on the legal protection for labours based on Law of Labor No. 13/2003 (case study of the labors in Agung Saputra Tex woven fabric company) was motivated by the condition of labors rights and benefits in Agung Saputra Tex woven fabric company which were not fulfilled by the owner of company. The labors question for their working status in the company, because they have clear, they are considered as wholesale workers (pekerja borongan). They also never get any Religious Holiday Allowances (Tunjangan Hari Raya/THR) which it is the company’s obligation. The workers are also not engaged in Workers Social Protection Program (Jaminan Sosial Tenaga Kerja/JAMSOSTEK), there are no protection for the workers if any work accident happen. In this legal research, there are two main problems. First, how do agung saputra tex woven fabric company fulfill their labors right in the term of legal protection? Second, what kind of resolution efforts that may be taken if there are any industrial relation dispute between the workers and the agung saputra tex woven fabric campany? This legal research is using the empirical legal research, which writer had to examine secondary data at the baseline, and then continued with the examination of primary data on the location or to the society. The data analysis that used is qualitative methode, which presents the data descriptively, and analyze them qualitatively.In running the bisiness, Agung Saputra Tex Woven Fabric Company is not fully giving the legal protection comprehensively yet, based on the Contracts and the positive Law related to workers right in Indonesia. The company’s workers finally take legaal action to fight for their rights, through the settlement of industrial disputes based on Law No. 22/2004
Kata Kunci : -