Laporkan Masalah

PROSEDUR PERMOHONAN PRODEO PADA PERKARA CERAI GUGAT

CINDY APRILIA N, Murti Pramuwardhani Dewi, S.H., M.Hum.

2014 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)

Dalam berperkara di Pengadilan Agama, Penggugat/Pemohon harus membayar biaya perkara. Dalam kenyataannya, tidak semua orang yang berperkara di Pengadilan Agama itu mampu untuk membayar biaya perkara. Bagi Penggugat/Pemohon yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat mengajukan untuk berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) dengan memenuhi beberapa syarat yang ditentukan. Praktik Kerja Lapangan ini bertujuan untuk memenuhi syarat kelulusan dari Program Diploma 3 Hukum Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada dan untuk mendapatkan gelar Ahli Madya Hukum serta untuk mendapatkan pengalaman yang faktual di lapangan tentang proses dan kewenangan Pengadilan Agama, mengembangkan teori di bangku kuliah dan praktik nyata serta mendapatkan data primer maupun sekunder terkait prodeo. Berdasarkan tema yang diangkat, penulis menetapkan masalah terkait Prosedur Permohonan Prodeo pada Perkara Cerai Gugat yang hasilnya bahwa bagi masyarakat yang kurang mampu untuk berperkara di Pengadilan dapat mengajukan permohonan prodeo, khususnya perkara cerai gugat di Pengadilan agama. Dengan membawa persyaratan Surat gugatan, Surat permohonan prodeo, Fotokopi KTP dileges di Kantor Pos (materai Rp 6000), Fotokopi Buku Nikah dileges di Kantor Pos (materai Rp 6000), Buku Nikah asli dan fotokopinya dikumpulkan, Pengantar dari RT-RW-Kelurahan (mengenai gugatan), Surat Keterangan tentang ketidakmampuan Penggugat dari Lurah/Desa yang diketahui oleh Kecamatan, dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas /Jamkesda/Askeskin dapat dilampirkan selanjutnya diserahkan pada kepaniteraan meja 1 untuk didaftarkan. Penggugat tinggal menunggu permohonan prodeo dikabulkan atau tidak. Apabila terbukti kurang mampu, maka berkas perkara diproses tetapi jika tidak maka penggugat harus membayar panjar. Perkara tidak akan diproses apabila penggugat tidak membayar panjar tersebut. Dengan prodeo akan mempermudah masyarakat yang kurang mampu untuk berperkara di Pengadilan tanpa merasa takut akan membayar biaya.

In filling lawsuit in Religion court, plaintiff/petitioner should pay case expense. In fact, not all people facing lawsuit in religious court may be able to pay the case expense. For plaintiff that cannot afford case expense to apply to do legal suit freely (prodeo) by fulfilling some conditions. This Field Working Practice is intended to fulfill requirement for graduation from Diploma 3 Law Program, Vocational School, Gadjah Mada University and to obtain degree Ahli Madya Hukum and to obtain factual experience in field about process and authority of religious court, to develop theories obtained in class compared with real practice and obtain primary and secondary data related to prodeo. Based on the theme, author determines problem of Procedure of Prodeo Application in divorce petition. The result indicated that people that are not able to file lawsuit in court can apply prodeo. Particularly in divorce petition case in religious court. The applicant should submit lawsuit document, prodeo application, copy of ID validated in Post Office (Rp 6000 stamp), copy of Marriage Book validated in Post Office (Rp 6000 stamp), original Marriage book, Statement letter from RT-RW-Village (concerning) lawsuit), certificate of disadvantage from Lurah validated by head of district and other documents such as Jamkesmas/Jamkesda/Askeskin may be submitted to registrar for registration. The plaintiff waits if the prodeo application accepted or rejected. When the applicant is proved disadvantaged, the case file is processed but when he/she is not proved disadvantaged the plaintiff should pay cash advance. The case will not be processed when the plaintiff have not paid the cash advance yet. Prodeo will make disadvantaged people to file lawsuit in court without worry about case expense.

Kata Kunci : Prodeo, Gugatan, Cerai


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.