Laporkan Masalah

PROSES PENETAPAN AHLI WARIS PENGGANTI Perkara Nomor 21/Pdt.P/2006/PA.Yk

PUTRI NINDITASARI, Hartini, S.H., M.Si.

2014 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)

Hukum Waris Islam mempunyai kedudukan yang sangat penting. Penyelesaian masalah kewarisan islam merupakan kewenangan Peradilan Agama. Pada prinsipnya persoalan kewarisan adalah langkah-langkah perumusan harta peninggalan dari seorang pewaris kepada ahli warisnya. Akan tetapi dalam realitanya proses atau langkah-langkah pengalihan harta benda kewarisan sering terbentur dengan adanya kendala,masalah waris sering menimbulkan sengketa atau masalah bagi ahli waris karena langsung menyangkut harta benda seseorang. Oleh karena itu Penulis tertarik untuk memilih judul “Proses Penetapan Ahli Waris Pengganti” karena ingin mengetahui bagaimana proses penetapan ahli waris pengganti dalam penetapan Pengadilan Agama Yogyakarta dengan Nomor perkara 21/Pdt.P/2006/PA.YK. Praktik Kerja Lapangan memiliki tujuan bagi mahasiswa yaitu untuk memenuhi syarat kelulusan dari Program Diploma 3 Hukum Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada dan untuk mendapatkan gelar Ahli Madya Hukum. Sedangkan manfaat yang penulis peroleh selama mengikuti Praktik Kerja Lapangan adalah pengalaman secara nyata sebagai calon pekerja yang profesional. Penulis dapat membagi kreatifitasnya dalam dunia kerja khususnya di bidang hukum serta mengetahui penerapan ilmu yang diperoleh selama masa perkuliahan pada dunia kerja di Pengadilan Agama Yogyakarta. Hasil dari penulisan Laporan Tugas Akhir adalah sistem ahli waris pengganti dapat terjadi apabila orang yang menghubungkannya kepada pewaris sudah meninggal dunia. Aturan ini tercantum dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam yang menjelaskan bahwa (1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat di gantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173, (2) Bagian bagi ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat. Ahli waris pengganti adalah ahli waris yang menggantikan kedudukan ahli waris yang sesungguhnya karena ahli waris yang sesungguhnya telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris, Sehingga saudara berhak menjadi ahli waris pengganti karena ahli waris yang sesungguhnya telah meninggal dunia.

Islamic inheritance law has very important standing. Settlement Islamic inheritance is authority of Religious Court. In essence, issue of inheritance is steps in formulating inherited properties from the deceased to his heir. However, in its reality the process of transferring inherited property often deal with problem. Issue of inheritance often leads to dispute for heirs because it relates directly to one’s property. Therefore author was interested to select title “Determination Process of substituting heir”, because of wanting to identify process of determining substituting heir in decision of Yogyakarta Religion Court at case number 21/Pdt.P/2006/PA/YK This Field working practice was intended to fulfill graduation requirement for Diploma 3 Law program, vocational school, GadjahMada University and to obtain degree AhliMadyaHukum. Benefit author get during field working practice is real experience as candidate professional employee. Author can share creativity in working world particularly in law field and apply knowledge obtained in class in working field in Yogyakarta Religion Court. Result of this final assignment report indicated that substituting heir system may occur when people relate directly to the grantor has died. The regulation is stipulated in Article 185 of the Islamic Law compilation explaining that (1) heir that dies before the grantor, their standing may be replaced by their son, except for them mentioned in article 173; (2) portion of substituting heir should not exceed portion of heir on equal level. Substituting heir is heir replacing standing of actual heir due to the actual heir died before the grantor. Therefore, sibling may have right to be substituting heir because the actual heir has died.

Kata Kunci : Pewaris, Ahli Waris Pengganti, Hukum Waris Islam, Kompilasi Hukum Islam


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.