PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN JABATANNYA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 37/Pid.B/2012/PN.Yk)
Haria Fitri Sucipto, Sigid Riyanto, S.H, M.Si
2014 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi pidana kaitannya dengan pembuktian, pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan terhadap PPAT yang didakwa melakukan perbuatan pidana dalam perkara penggelapan pajak dan mengkaji tindakan Majelis Kehormatan Wilayah dengan adanya putusan pidana dari Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap PPAT yang bersangkutan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang menggunakan data sekunder dan data primer, cara mengumpulkan data dalam penelitian hukum normatif empiris adalah dengan mengkaji data sekunder pada awalmulanya dengan alat studi dokumen yang kemudiandilanjutkan dengan alat pedoman wawancara. Lokasi penelitian dilakukan di Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sampel/subjek penelitian dalam penelitian ini adalah responden yaitu Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dan narasumber yang tediri dari Ketua Majelis Kehormatan Wilayah dan Sekretaris Majelis Kehormatan Wilayah IPPAT Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari penelitian disajikan secara deskriptif dan dianalisa secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan permasalahan yang telah penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa pertama, dasar pertimbangan hakim adalah mengacu pada terbuktinya perbuatan terdakwa melanggar ketentuan yang ada didalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), hal ini sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut umum mendakwa perbuatan tersebut dengan jenis dakwaan yang disusun secara alaternatif. Pertama, didakwa melanggar Pasal 378 KUHP atau Kedua, didakwa melanggar Pasal 372 KUHP. Kedua, bahwa Tindakan Majelis Kehormatan Wilayah dengan adanya putusan pidana terhadap PPAT yang bersangkutan, dalam hal penerapan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan adalah tidak diberikan tindakan pemberian sanksiapapun dikarenakan tidak ada tanggapan dari Pengda mengenai PPAT yangterkait masalah tersebut, serta masalah tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan murni merupakan suatu tindak pidana.
-
Kata Kunci : PPAT, kode etik, sanksi pidana