PUTUSAN PERDAMAIAN DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YOGYAKARTA (STUDI KASUS PUTUSAN PERDAMAIAN NOMOR 07/G/2012/PHI.YK.)
Adiwidya Yowana, Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2014 | Tesis | S2 Magister Hukum LitigasiPenelitian ini bertujuanuntuk mengkaji dan menganalisis Putusan Perdamaian Nomor 07/G/2012/PHI.Yk. jika dikaitkan dengan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008 dan akibat hukumnya dan untuk mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta melakukan penyelesaian perselisihan melalui perdamaian dalam Putusan Perdamaian Nomor 07/G/2012/PHI.Yk.Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris yang menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Cara dan alat pengumpulan data pada penelitian kepustakaan yaitu dengan metode dokumentasi dan studi dokumentasi, sedangkan pada penelitian lapangan dengan wawancara dan pedoman wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Pasal 4 PERMA Nomor 1 Tahun 2008 bermakna ganda, sehingga Putusan Perdamaian Nomor 07/G/2012/PHI.Yk. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perdamaian di Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta, yaituPasal 4 PERMA Nomor 1 Tahun 2008 bermakna ganda, sehingga Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakartamengacu pada Pasal 130 HIR,adanya tekanan pada proses bipartit, mediasi di dinas tenaga kerja kurang optimal, Para pihak yang berselisih menginginkan perdamaian dilaksanakan di pengadilan hubungan industrial,majelis hakim menilai perselisihan sangat dimungkinkan untuk dilakukan perdamaian, dan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan Putusan Perdamaian Nomor 07/G/2012/PHI.Yk. tidak bertentangan dengan Pasal 4 PERMA Nomor 1 Tahun 2008 dan memiliki kekuatan hukum tetap dan faktor faktor yang menyebabkan terjadinya perdamaian di Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta dapat dibagi menjadi dua, yaitu faktor normatif dan faktor implementatif. Oleh karena itu disarankan perlunya Mahkamah Agung merevisi Pasal 4 PERMA Nomor 1 Tahun 2008 agar tidak terjadi multitafsir dalam mengartikan pasal tersebut dan upaya perdamaian terhadap perselisihan hubungan industrial tidak hanya dilakukan ditingkat bipartit dan mediasi, namun juga di pengadilan hubungan industrial.
This research is aimed at examining and analyzing the Conciliation Verdict Number 07/G/2012/PHI.Yk if it is associated with Article 4 of the Supreme Court Regulation (PERMA) Number 1 of 2008 and its legal consequences and examining the factors that caused the Industrial Relations Court of Yogyakarta resolved the dispute through a conciliation in the Conciliation Verdict Number 07/G/2012/PHI.Yk. This research is an empirical-normative research employing library research and field research. Methods and instruments of data collection in the library research includeddocumentation methodand documentation study, while in the field research included interviewand interview guides. Data were analyzed qualitatively. The results of research and discussion indicate that Article 4 Number 1 of 2008 PERMA is ambiguous, so that the Conciliation Verdict Number 07/G/2012/PHI.Yk. did not conflict with the laws and regulations and had permanent legal force. The factors that caused the conciliation in the Industrial Relations Court of Yogyakarta were that Article 4 of PERMA Number 1 of 2008 was ambiguous, so that the Industrial Relations Court of Yogyakarta referred to Article 130 of HIR; there was pressure on bipartite process; mediation in labor offices were less optimal; the disputing parties wanted the conciliation held in the Industrial Relations Court; the panel of judges assessed that the it was possible to resolve the dispute; and in order to reduce the accumulation of cases in the court . Based on the results of research and discussion, it can be concluded that the Conciliation Verdict Number 07/G/2012/PHI.Yk. does not conflict with Article 4 of PERMA Number 1 of 2008 and has permanent legal force and the factors that caused the conciliation in the Industrial Relations Court of Yogyakarta can be divided into two , namely normative factor and implementative factor. Therefore, it is suggested that the Supreme Court needs to revise Article 4 of PERMA Number 1 of 2008 in order to avoid multiple interpretations in interpreting the article and the efforts of conciliation regarding the industrial relation dispute should not only be done in the level of bipartite and mediation , but also in the Industrial Relations Court.
Kata Kunci : Putusan Perdamaian, Perselisihan, Pengadilan Hubungan Industrial.