IMPLEMENTASI CORPORATE SOSIAL RESPONSIBILITY (CSR) PADA PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA (PT. CPI) DI PROVINSI RIAU
ANNE MIDNITASARI, Dr. Paripurna P Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M.
2014 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana Implementasi Corporate Social Responsibility di PT Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI) Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam Pasal 74 ayat (4) mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan, kemudian pada tahun 2012 terbit peraturan pelaksana Pasal 74 ayat (4) yakni Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perseroan Terbatas. PT CPI sebagai salah satu perusahaan migas terbesar di Indonesia dan sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) dapat dijadikan target penelitian. Rumusan masalahnya adalah bagaimana pengaturan CSR di Indonesia terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 74 yang mengatur mengenai Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan dan bagaimana penerapan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan di PT CPI di Provinsi Riau. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta empiris secara obyektif. Data yang telah diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dianalisis secara kualitatif yang selanjutnya ditulis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan CSR menjadi wajib dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sejak berlakunya UUPT. Pelaksanaan csr berlaku bagi setiap perseroan baik yang bergerak di bidang SDA maupun yang terkait dengan SDA. Begitu pula dengan perusahaan transnasional harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia meskipun di negara asalnya tidak ada aturan hukum mengenai CSR. Dan PT. CPI yang telah berdiri selama lebih dari setengah abad telah menerapkan CSR karena berprinsip selain pada etika bisnis (code of conduct), PT. CPI juga menerapkan “The Chevron Way†yakni tumbuh bersama karyawan, kemitraan dan kinerjanya, mencapai hasil maksimal melalui cara-cara yang benar, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, kepercayaan, keberagaman, terobosan, melindungi manusia dan lingkungan, serta kinerja tinggi. Dan PT. CPI memiliki departemen khusus untuk melaksanakan CSR secara rutin bernama departemen PGPA (Policy, Government and Public Affairs) penghubung antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat.
The aims of this research are to find out how far the Implementation of the run PT Chevron Pacific Indonesia rules (PT. CPI) contained in Article 74 of Law No. 40 year 2007 on Limited Liability Company. in Article 74 pharagraph (4) set of social and environmental responsibility, and then in 2012 published regulations implementing Article 74 of the Government Regulation No. 47 year 2012 on Social and Environmental Responsibility Company Limited. PT CPI as one of Indonesia’s largest oil and gas companies and contractors alike as a special unit of executing upstream oil and gas became the target of research. The formulation of the problem is how CSR management in Indonesia, especially after the publication of Law No. 40 year 2007 on Limited Liability Companies (UUPT) Article 74 governing social and environmental Responsibilities and how the adoption of social and environmental responsibility at PT. CPI in Riau Province. The method used is the juridical approach in empirical, study and analyse the problems that s et legally by looking at the empirical facts objectively. The data have been obtained from the results from the library research and field research were analyzed qualitatively hereinafter are written in a descriptive. The result showed that the implementation of CSR be compulsory and should be accounted for by law since the enactment of the UUPT. The Implementation of CSR is valid for any company that move in the fields of natural resources or related to natural resources. So it is with TNC must submit to the prevailing law in Indonesia. PT. CPI who has been standing for more than half a century has implemented CSR because principled besides on ethics code of conduct business. PT. CPI also apply “The Chevron Wayâ€, namely the growing together of employees, partnership and its performance, reach a maximun result through the right ways and uphold values integrity, trust, diversity, breakthrough, protecting human and environment and high performance. PT. CPI has a special department for implementing CSR is routinely named the PGPA (Policy, Government and Public Affairs) liaison between companies, government and society.
Kata Kunci : Corporate Social Responsibility. UU No. 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas, PT. CPI, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan