Laporkan Masalah

ADVOKASI KEBIJAKAN CIVIL SOCIETY ORGANIZATION (Studi Kasus : Rifka Annisa Dalam Strategi Advokasi Kebijakan Perlindungan Perempuan Di Yogyakarta )

MUHAMAD ZUDAIRAN, DR. AAGN Ari Dwipayana

2014 | Tesis | S2 Politik dan Pemerintahan

Rifka Annisa sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak dibidang perempuan merupakan ilustrasi betapa perempuan menjadi penting untuk dijadikan objek kajian. Seiring dengan gerakan perjuangan yang dilakukan oleh Rifka Annisa dalam mengadvokasi kebijakan perlindungan perempuan maka studi penelitian ini akan fokus pada pertanyaan bagaimana strategi dan hambatan Rifka Annisa Rifka Annisa dalam melakukan advokasi kebijakan perlindungan perempuan ?. Dengan menggunakan metode kerangka analisis maka peneliti akan menjawab strategi dan hambatan dalam advokasi kebijakan perlindungan perempuan oleh Rifka Annisa. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif maka peneliti juga akan melihat pergerakan perempuan di Yogyakarta, kemudian Rifka Annisa secara profil dan kemunculan Rifka Annisa ditengah dinamika gerakan perempuan, tiga item tersebut untuk melihat sejauh mana perkembangan pergerakan perempuan dalam mengisi ruang-ruang publik khususnya Rifka Annisa. Advokasi kebijakan pada dasarnya memiliki strateginya. Rifka Annisa memiliki strategi advokasi tersendiri dalam mengadvokasi kebijakan guna merealisasi kerja advokasi yang akan dilaksanakan. Strategi advokasi merupakan alat atau cara dalam melakukan advokasi agar adanya relevansi antara metode advokasi kebijakan dan program advokasi kebijakan. Rifka Annisa disamping memiliki strategi advokasi kebijakan juga memiliki hambatan mengadvokasi kebijakan. Hambatan yang berupa kurang dukungan dari pemerintah merupakan problem yang paling komplek dalam melakukan advokasi kebijakan. Maka dari itu perlu adanya pendekatan tersendiri dalam menjawab hambatan yang dilalui. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam menganalisa strategi yang dilakukan oleh Rifka Annisa pada tinjauan konteks mazhab kontestasi pergerakan dan strategi advokasi. Rifka Annisa dari strategi yang dilakukan dalam mengadvokasi kebijakan perlindungan perempuan ketika dilihat dalam sebuah mazhab yang kemudian menjadi rute pergerakannya berdasarkan cara pandang peneliti adalah menganut mazhab engagement. Mazhab Engagement adalah dalam tiap-tiap item Rifka Annisa mempunyai kaitan erat dengan strategi yang dilakukan dalam tahapan melakukan sebuah advokasi, misalnya dalam ranah strategi yang melibatkan pemerintah ataupun negara dalam kerjasama advokasi kebijakan. Kemudian terkait dengan hambatan dari Rifka Annisa dalam mengadvokasi kebijakan perempuan, hemat peneliti melihat hambatan tersebut merupakan hambatan yang berdimensi politis, maka kemudian perlu adanya suatu alternatif pendekatan dalam bentuk advokasi seperti perdekatan persuasif terhadap pemerintah daerah dengan menjalin hubungan simbiosis mutualisme. misalnya berikan keleluasan pemerintah untuk menghasilkan insentif dari hasil sebuah peraturan kebijakan dan Rifka Annisa tetap mengawasi berjalannya peraturan kebijakan tersebut. Pada konteks ini terkait dengan strategi dan hambatan advokasi Rifka Annisa dalam mengadvokasi kebijakan perlindungan terhadap perempuan adalah advokasi kebijakan vis a vis kepentingan politik

Rifka Annisa as an organization of civil society which is moved in women sector is illustration how woman is important to be an object of study. In the line with the movement of struggle conducted by Rifka Annisa in advocating a policy of women’s protection so this study of research will focus on the question how are the strategy and obstacle of Rifka Annisa in conducting advocacy in the policy of women’s protection?. By using the method of analysis framework so the research will answer the strategy and obstacle in advocating the policy of women’s protection by Rifka Annisa. This research is descriptive qualitative study so it will also see the movement of women in Yogyakarta, then Rifka Annisa in profile and the appearance of it in the center of women movement dynamics, three items are to see how far the development of female movement in filling public spaces particularly Rifka Annisa. Basically, policy of advocacy has its strategy. Rifka Annisa has certain advocacy strategy in advocating the policy to realize the work of advocacy that will be done. Strategy of advocacy is means or way in implementing advocacy in order that the existence of relevancy between method of policy advocacy and program of policy advocacy. Rifka Annisa besides has strategy of policy advocacy, it also has the obstacle to advocate policy. The obstacle which is less of supporting from government is most complicated problem in implementing policy advocacy. So that it is necessary the existence of certain approach in answering the obstacle passed by. Based on the result of research, it can be concluded that in analyzing strategy done by Rifka Annisa in context review of mazhab then it becomes its rote of movement based on the way of researcher thinking which has a concept of mahzab engagement. It is in every item of Rifka Annisa has a close relation with strategy done in the stage of implementing an advocacy, for instance in the condition of strategy involving government or state in corporate of policy advocacy. Then it is related to the obstacle of Rifka Annisa in advocating women’s policy, economically the researcher looks the obstacle is political-dimensioned obstacle, so it is necessary the existence of an alternative approach in the form of advocacy such as persuasive approach towards local government by sharing symbiosis-mutualism relationship, for instance giving a freedom for government to result the incentive from the result of a policy rule and Rifka Annisa still keep on eye to the implementation of policy rule. In this context, it is related to strategy and obstacle on advocacy of Rifka Annisa in advocating the policy of protection towards women is policy advocacy in facing political interests.

Kata Kunci : Advokasi Kebijakan, Perlindungan Perempuan, Kepentingan Politik


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.