KEDUDUKAN HUKUM PEMEGANG HAK TANGGUNGAN DALAM HAL TERJADI PENYITAAN OLEH JURUSITA PAJAK TERHADAP BARANG YANG TELAH DIJAMINKAN
Yuandita Prasanti, Dr. Sutanto, S.H., M.S.
2014 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan menelaah mengenai permasalahan kedudukan kreditor sebagai pemegang hak tanggungan dalam hal terjadinya penyitaan oleh jurusita pajak. Kreditor sebagai pemegang hak tanggungan mempunyai hak mendahulu atas didahulukannya pelunasan piutang tersebut yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Hal ini memberikan kepastian hukum pada pihak kreditor sebagai pemegang hak tanggungan atas pelunasan utang debitor. Penyitaan oleh jurusita pajak terhadap barang milik debitor yang telah dijaminkan mengakibatkan kreditor kehilangan hak mendahulu atas pelunasan piutangnya. Hal tersebut dapat merugikan kreditor sebagai pemegang hak tanggungan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris. Pendekatan yuridis menekankan dari segi peraturan-peraturan serta norma-norma hukum yang sesuai dengan permasalahan, sedangkan pendekatan empiris menekankan pada permasalahan yang diteliti berdasarkan kenyataan- kenyataan yang ada dan berkembang dalam masyarakat atau penelitian yang bersumber pada data primer. Jadi, penelitian yuridis- empiris menitikberatkan pada penelitian lapangan yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung kepada masyarakat untuk memperoleh data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun penyitaan oleh jurusita pajak terhadap barang yang telah dijaminkan mempunyai hak mendahulu atas pelunasan utang pajak dari piutang kreditor hak tanggungan, dimana hal tersebut sudah dijelaskan dalam berbagai peraturan, namun pelaksaan yang terjadi dilapangan tidaklah semudah teori. Ada banyak kendala untuk dapat menerapkan teori tersebut. Oleh sebab itu perlu dilakukannya penafsiran, harmonisasi dan sinkronisasi hu kum agar posisi utang pajak sebagai utang yang diistimewakan lebih diutamakan dan kreditor pemegang hak tanggungan agar dapat melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, serta prospek usaha dari calon debitor, sedangkan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak harus dapat melakukan perbaikan dalam penegakan hukum.
The aim of this study is to analyze the issue of creditor position as a mortgage holder in terms of confiscation by tax bailiff. Creditors as mortgage holder has the rights that is given by the Act No. 4 of 1996 on Mortgage of Land and Their Bodies Relating to Land. This provides legal certainty on the part of creditors as holders of mortgage in the debtors debt repayment. The confiscation by the tax bailiff on goods who have secured make creditor loses the right in the settlement of receivables. This can be detrimental to creditors as mortgage holders. This research is a juridical-empirical approach. Judicial approach emphasized in terms of rules and law norms in accordance with the problem, while the empirical approach emphasizes studied based on the realities that exist and thrive in the community or research which is based on primary data. Thus, the juridical-empirical research focused on field research which is research conducted directly to the public to obtain primary data. The results of this study showed that although the confiscation by the tax bailiff on goods that have been guaranteed have the rights precedence on debt extinguishment receivables creditors as mortgage holders, where it has been described in a variety of regulations, but implementation is happening in the field is not as easy as the theory. There are many obstacles to be able to apply the theory. Therefore it needs to be interpretation, harmonization and synchronization of the law so that tax debt position as privileged debts and creditors as mortgage holders in order to conduct a careful assessment of the character, ability, capital, collateral, and business prospects of potential borrowers, while from the Directorate General of Taxation should be able to make improvements in law enforcement.
Kata Kunci : Hak Tanggungan, Penyitaan, dan Jurusita Pajak