Laporkan Masalah

PROSEDUR DAFTAR ULANG IZIN GANGGUAN UNTUK INDEKS GANGGUAN 1 DAN 2

HERLAMBANG FADLAN, Dr. Harry Supriyono, S.H., M.Si.

2014 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)

Alinea IV Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan pemerintah untuk mengupayakan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Untuk itu pemerintah dituntut lebih berperan aktif ikut serta dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Salah satu campur tangan yang paling jelas adalah melalui perizinan. Perizinan dibuat secara sepihak oleh pemerintah untuk mengarahkan dan mengendalikan aktivitas masyarakat. Kewenangan semakin besar diberikan kepada pemerintah terutama daerah Kabupaten/Kota semenjak diterbitkannya Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana disebutkan mengenai urusan wajib dan urusan pilihan. Kedua urusan tersebut merupakan bentuk konkret campur tangan pemerintah yang dapat menjelma menjadi perizinan. Salah satunya Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Sleman yang menjadi unsur pendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman di dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan perizinan. Kegiatan Praktik Kerja Lapangan yang dilakukan selama 2 bulan mampu memberikan ilmu pengetahuan dan pengalaman yang tidak ternilai harganya. Teori keilmuan selama masa kuliah menjadi lebih efekif berdaya guna sehingga tercipta mahasiswa yang kritis namun tetap solutif ketika nantinya menghadapi dunia kerja yang sesungguhnya. Pertanggungjawaban Praktik Kerja Lapangan di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Sleman, yaitu dalam bentuk refleksi mengenai Prosedur Daftar Ulang Izin Gangguan untuk Indeks Gangguan 1 dan 2. Segala hal berkaitan dengan latar belakang, subyek, obyek, persyaratan pengurusan, prosedur pengurusan hingga penerbitannya, dan pembiayaan retribusi terkait refleksi tersebut menjadi suatu kelengkapan dari kewenangan penuh atas penyelenggaraan Izin Gangguan yang diemban oleh Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Sleman semenjak tahun 2012.

The opening of fourth paragraph of the Constitution of Republic of Indonesia of 1945 mandates the government to strive for people’s welfare. Therefore, government is demanded to actively involve in every community life. The most obvious interference of government is giving license. License is made unilaterally by government to direct and control people’s activity. Greater authority is given to the government, especially local district/city since the Issuance of Law No. 32 Year 2004 about Regional Government which is stated that the obligatory functions and affairs of choice. Both of these matters are concrete form of government intervention that can be transformed into license. One was the Office of Licensing Service of Sleman District which became a supporting element in Sleman regency administration in implementing the regional administration in the field of licensing services. Field Work Practicum activities which had been implemented for 2 months were able to provide knowledge and experience which were precious. The theory of knowledge during the lecturing can be applied effectively so students will be able to be critical and give a solution when they face the real work world. Field Work Practicum Accountability in the Office of Licensing Service of Sleman Regency named in the form of reflection on the Procedure of Re- Register Hinder Ordonantie for Disorders Index 1 and 2. All matters relating to the background, the subject, the object, the maintenance requirements, the maintenance of procedures up to publishing, and the finance charges related to that reflections became a full authority over the completeness of the Hinder Ordonantie which is undertaken by the Office of Licensing Service of Sleman Regency since 2012.

Kata Kunci : Perizinan, Prosedur Daftar Ulang Izin Gangguan, Indeks Gangguan.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.