PERAN PENGADILAN MILITER II-11 YOGYAKARTA DALAM MEMUTUS PERKARA DESERSI MILITER
MULYADI SANTOSO, Dr. Harry Supriyono, S.H., M.Si
2014 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)Penulis mengangkat judul tersebut karena ketertarikan dengan TNI yang selalu dipandang disiplin dalam segala hal, namun kenyataannya banyak TNI mendapatkan hukuman disiplin prajurit atas ketidakdisiplinannya, namun tidak jera akan hukuman disiplin yang dijatuhkan hingga melakukan tindak pidana desersi. Tujuan penulis melakukan PKL ini sebagai bahan untuk membuat Laporan Tugas Akhir dan syarat untuk lulus dari Diploma 3 Hukum UGM, untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, serta mendapatkan pengalaman yang belum didapat di bangku kuliah. Manfaat dari PKL ini penulis mendapatkan pengalaman baru bekerja dengan sistem komando, mendapatkan ilmu yang belum didapatkan di bangku kuliah, serta mengetahui bagaimana seorang prajurit TNI diadili oleh Pengadilan Militer. Kurang lebih 60 persen anggota TNI yang melakukan tindak pidana Desersi sebelumnya telah mendapatkan hukuman disiplin prajurit di satuannya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 1997 Pasal 8 hukuman disiplin berupa teguran, penahanan ringan paling lama 14 (empat belas) hari, penahanan berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari oleh Ankum. Persidangan dan memutus perkara dapat dilakukan dengan atau tanpa hadirnya (In Absensia) terdakwa di depan persidangan, terdakwa dapat dijatuhi pidana pokok pidana penjara dan pidana tambahan pemecatan dari dinasnya. Pemecatan dari dinasnya terdakwa dikarenakan hal yang memberatkan seperti terdakwa belum ditemukan. Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana desersi yang diatur dalam Pasal 87, 88, 89 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) terdapat dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal
The purpose that author make of this title because of the interest raised by the military discipline always seen in all things, but in fact many military soldiers got disciplined over indiscipline, but not deterrent punishment meted out discipline to commit the crime of desertion. The purpose of the authors do these street vendors as an ingredient to make a final report and a requirement for graduation from 3 Diploma in Law UGM, to continue their education to a higher level, as well as an experience gained in college yet. The benefits of those street vendors authors have new experiences working with the command system, knowledge that has not been obtained in college, as well as knowing how soldiers were tried by a military court. Is on 60 percent of military members who commit criminal acts have previously Desertion get disciplined soldiers in his unit. Under Law No. 26 Year 1997 Article 8 of disciplinary punishment at form of a reprimand, lightweight detention no later than 14 (fourteen) days, severe detention later than 21 (twenty one) days by Ankum. Hearing and deciding cases will finished with or without the presence of (in absentia) the defendant before the trial, defendant can be sentenced to imprisonment principal and additional punishment of dismissal from his service. The dismissal of the defendant due to his service aggravating factors such as the defendant has not been found. Factors that cause the crime of desertion under Article 87, 88, 89 the Code of Military Criminal Law (KUHPM) there are two factors and the factors is internal factors and external factors.
Kata Kunci : Desersi, Disiplin Prajurit, Prajurit