Laporkan Masalah

TANGGUNG JAWAB NOTARIS SETELAH DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT DARI JABATANNYA OLEH MENTERI TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

Raesha Ageng Hapsari, Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.

2014 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban notaris yang diberhentikan dengan tidak hormat terhadap akta yang dibuatnya selama menjalankan masa jabatannya dan mengkaji batas waktu pertanggungjawaban notaris yang diberhentikan secara tidak hormat atas setiap akta yang dibuatnya ditinjau dari Pasal 65 Udang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang menggunakan data sekunder dan data primer melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data sekunder bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian lapangan dilakukan di Kabupaten Sleman dengan subyek penelitian Ketua MPD dan tujuh orang notaris. Data sekunder diperoleh dengan cara metode dokumentasi dengan alat studi dokumen, sedangkan data primer melalui wawancara dengan alat pedoman wawancara berstruktur. Data dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa notaris yang telah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya masih mempunyai tanggung jawab atas akta yang pernah dibuatnya dan disimpulkan bahwa bentuk tanggung jawab notaris yang telah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya atas akta yang dibuatnya sebelumnya akan terlihat pada saat pihak yang merasa dirugikan mengajukan tuntutan atau gugatan. Sesuai Pasal 84 UUJN, maka notaris hanya dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata saja, yaitu dalam bentuk penggantian biaya, ganti rugi dan bunga, tetapi sebenarnya tidak menutup kemungkinan bahwa notaris dalam proses pembuatan aktanya melakukan pelanggaran yang terdapat unsur pidana di dalamnya yang jika terbukti notaris melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana. Tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuatnya mempunyai batas waktu sampai notaris yang bersangkutan meninggal dunia, karena bagi notaris yang diberhentikan dengan tidak hormat karena dinyatakan berada dibawah pengampuan selama tiga tahun berturut-turut pun tetap dapat dimintai pertanggungjawaban penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada pengampu dari notaris tersebut. Disarankan kepada notaris dalam menjalankan jabatannya tetap memegang teguh kompasnya, yaitu UUJN dan kepada Majelis Pengawas dan INI tetap memberikan pengawasan dan pembinaan kepada notaris, dan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan notaris dapat memberikan sanksi yang tegas demi menjaga profesiomalisme notaris. Kata kunci: Tanggung jawab, Notaris, Pemberhentian tidak hormat.

This research was intended to study responsibility of notary after dishonorable termination over deed he made during his position and to study responsibility time limit of notary terminated honorably over his deed he made in perspective of Article 65 of Law on Notary Position. This was normative empirical research using secondary data and primary data through literary study and field study. Secondary data come from primary, secondary and tertiary law material. Field study was done in Sleman regency with subject of MPD head and seven notaries. Secondary data was obtained by documentation method over documents, while primary data was obtained through interview with structured interview guide. Data was analyzed qualitatively and presented descriptively. The result indicate that notary terminated dishonorably has still responsibility of deed he made and the responsibility will appear when there is damaged party submitting legal suit. According to article 84 of law non notary position, notary may only be asked responsibility in civil matter. However, actually it is possible for notary doing violation in process of making deed can be given with criminal sanction. Responsibility of notary deed he made has time limitation until his death. For notary terminated dishonorably with three years of amnesty may be asked for responsibility in form of cost replacement, condemnation and interest for guardian of the notary. Notary is recommended to doing their position to hold firmly the guidance of Law on notary position. In addition, supervisory council and INI still give supervisory and guiding to notary and if there is violence by notary the institutions may give sanction to keep notary professionalism. Keywords: responsibility, notary, dishonorable dismissal

Kata Kunci : Tanggung jawab, Notaris, Pemberhentian tidak hormat.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.