PROSEDUR PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA
JEANNY ROSMAULI, Sa’ida Rusdiana, S.H., LL.M.
2014 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)Tema khusus yang penulis angkat adalah mengenai Prosedur Permohonan Pengangkatan Anak (adopsi) di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Tema tersebut akan dikaitkan dengan Undang-Undangnya yaitu Tentang Pengangkatan Anak yaitu yang tertera dalam SEMA No. 2 Tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak jo SEMA No.4 Tahun 1989 di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Penulis tertarik untuk mengetahui prosedur yang harus ditempuh hingga pada akhirnya anak tersebut sah menurut hukum untuk menjadi anak dari suatu keluarga yang ingin mengangkatnya. Praktik Kerja Lapangan yang dilakukan oleh mahasiswa Diploma 3 Hukum memiliki beberapa tujuan untuk memenuhi Syarat Kelulusan dari Program Diploma 3 Hukum Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada. Manfaat untuk Penulis yaitu dapat mengetahui proses pengajuan perkara di Pengadilan Negeri mulai dari perkara pidana, perdata dan mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan ketika suatu perkara sudah diputus. Praktek Kerja Lapangan akan menciptakan sebuah hubungan kemitraan yang baik dengan Instansi-Instansi terkait dan Praktek Kerja Lapangan yang terjalin antara Fakultas Diploma 3 (tiga) Hukum Universitas Gadjah Mada dengan Instansi Pemerintahan terkait termasuk Pengadilan Negeri akan menciptakan hubungan kemitraan yang lebih baik untuk masa yang akan datang. Pengajuan permohonan pengangkatan anak (adopsi) melalui lembaga pengadilan adalah untuk mendapatkan kepastian hukum, karena akibat hukum dari pengangkatan anak menyangkut kewarisan dan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya. Pengangkatan anak dapat dilakukan di wilayah hukum pemohon. Adapun prosedur yang harus diperhatikan oleh Para Pemohon yang mengajukan permohonan pengangkatan anak di Pengadilan Negeri guna untuk mendapatkan status hukum dari anak angkat adalah dengan membawa dokumen-dokumen hukum sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh Para Pemohon.
The theme that the author adopted is the Application Procedure Adoption (adoption) in the District Court Yogyakarta. Tema be associated with its laws is On Adoption is listed in No. SEMA. 2 Year 1979 on the Adoption jo SEMA 1989 4 Yogyakarta.Authors interest to know about the procedure to be followedthrough to the endof thelawfulchildtobe a childofafamilywhowants topick it up. Job Training performed by 3 Diploma in Law students have some goals to meet the terms of the Graduation Diploma Program 3 Vocational School of Law, Gadjah Mada University.The benefits for the author to find out the process of filing a case in the District Court cases ranging from criminal, civil and on the remedies can be done when a case has been decided, the Job Training will create a good partnership with appropriate agencies and Job Training Diploma that exists between the Faculty of three Law, University of Gadjah Mada with relevant Government Agencies including the State Court establishes a relationship better partnership for the future. The application for adoption (adoption) through the courts is to obtain legal certainty, as a result of the adoption laws concerning inheritance and responsibility of parents to their children. Adoption can be done in the applicant's jurisdiction. The procedures that must be observed by the applicant who applied for adoption in the District Court in order to obtain the legal status of adopted children is to bring legal documents as requirements that must be met by the Applicant.
Kata Kunci : Prosedur, Pengangkatan Anak, Akibat Hukum