Laporkan Masalah

EVALUASI PELAKSANAAN CARA DISTRIBUSI OBAT YANG BAIK PADA APOTEK DI KECAMATAN MLATI KABUPATEN SLEMAN YOGYAKARTA

ISNA SUGIH HARTINI, Prof. Dr. Marchaban, DESS., Apt.

2014 | Skripsi | FARMASI

Distribusi obat merupakan proses yang penting dalam menjaga efficacy, safety, and quality suatu obat setelah proses pembuatannya. Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) perlu diterapkan pada fasilitas distribusi termasuk apotek agar mutu obat dapat terjaga sampai obat dikonsumsi oleh pasien. Apotek merupakan sarana distribusi yang langsung berhubungan dengan konsumen sehingga dalam pelaksanaan distribusinya harus menerapkan CDOB agar dapat memastikan bahwa obat yang diterima oleh pasien memiliki mutu yang sama dengan yang dikeluarkan oleh industri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana gambaran pelaksanaan CDOB dan tindak lanjut yang mungkin diterapkan pada apotek-apotek di Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang dilakukan terhadap apotek A, B, C, D, E, F, G, H, dan I dengan mengkaji gambaran penerapan CDOB pada aspek profil sarana, bangunan dan peralatan, pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, penyaluran, penganganan produk kembalian dan kadaluarsa, pemusnahan, dan lain-lain. Data primer didapatkan dari hasil wawancara langsung dengan apoteker penanggungjawab apotek (APA) atau apoteker pendamping yang ada saat itu dengan menggunakan form pemeriksaan apotek yang memuat aspek-aspek tersebut. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk dapat menentukan tindak lanjut yang mungkin diterapkan pada apotek-apotek yang belum memenuhi syarat berdasarkan tingkat kekritisan temuan yang didapat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apotek yang diteliti di Kecamatan Mlati 100% (apotek A, B, C, D, E, F, G, H, dan I) belum memenuhi syarat/ kualifikasi CDOB. Tindak lanjut yang mungkin diterapkan pada apotek di Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta adalah 88,89% (apotek A, B, C, D, E, G, H, dan I) peringatan keras dan 11,11% (apotek F) penghentian sementara kegiatan.

Drugs distribution is an important process in maintaining the efficacy, safety, and quality of drug after manufacturing process. Good Drug Distribution Practice have to implemented at distribution facilities include pharmacy to make sure that drug quality can be maintained until the drug is consumed by the patient. Therefore, this study aims to describe the implementation of Good Drug Distribution Practice and follow up that may be applied to pharmacies on Mlati District, Sleman Regency, Yogyakarta. This study was a non experimental-qualitative and descriptive analysis, there were nine pharmacies (A, B, C, D, E, F, G, H, and I) as a sample. The data was collected by using checklist which filled in by researcher, based on direct interview with pharmacist at pharmacy on that time. The checklist includes profile aspect of facilities, buildings and equipment, procurement, receipt and storage, distribution, handling of recall product and expiration, extermination, and others. The data obtained and analyzed qualitatively to determine the follow-up that may be applied to the pharmacies that have not been qualified based on level of criticality of the findings. The result showed 100% pharmacy at Mlati District (A, B, C, D, E, F, G, H, and I) are not qualified on CDOB. Follow up that may be applied to the pharmacy on Mlati District, Sleman Regency, Yogyakarta is 88,89% ( pharmacies A, B, C, D, E, G, H, and I) a stern warning, and 11,11% (pharmacies F) suspension of activities.

Kata Kunci : CDOB, Distribusi Obat, Apotek


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.