Laporkan Masalah

REKOMENDASI OMBUDSMAN RI TERHADAP KEBIJAKAN EDUCOPOLIS MELALUI PERATURAN REKTOR NO. 408/P/SK/HT/2010 TENTANG PEMBERLAKUAN KARTU IDENTITAS KENDARAAN (KIK) DI UNIVERSITAS GADJAH MADA

AKBAR PUTRA, Triyanto Suharsono, S.H.

2014 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)

Sebagai kampus ternama di Indonesia, Universitas Gadjah Mada memiliki citacita besar untuk menjadi Universitas riset kelas dunia salah satu syaratnya adalah untuk menjadikan Universitas Gadjah Mada sebagai kampus educopolis. Namun untuk mewujudkan itu tentu saja tidak mudah dan menempuh banyak halangan serta rintangan,. Permasalahan utama terletak pada banyaknya kepentingan yang berada di sekitar kampus Universitas Gadjah Mada. Yang pertama, lokasi kampus Universitas Gadjah Mada terletak di kawasan umum yang sering digunakan masyarakat umum dalam kegiatan sehari-hari. Kedua, ramainya lokasi ini digunakan para pedagang untuk mencari keuntungan dengan menjual berbagai barang dan jasa disekitar lingkungan kampus. Kedua hal ini menimbulkan polusi udara, suara dan rasa kurang aman di lingkungan kampus. Untuk itu, kebijakan yang dikeluarkan Rektor Universitas Gadjah Mada terkait Kartu Identitas Kendaraan bermaksud untuk menekan polusi udara, suara dan meningkatkan keamanan serta kenyamanan dikawasan kampus. Namun hal ini menjadi kontra ketika mulai diberlakukannya pungutan bagi masyarakat umum dan civitas akademika yang keluar-masuk wilayah kampus tanpa disertai transparansi yang jelas dan dasar atas pungutan tersebut. Ombudsman Republik Indonesia memiliki pemahaman yang menyatakan pada dasarnya Universitas Gadjah Mada tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga menimbulkan keresahan masyarakat dan ketidak pastian hukum.

As a well-known campus in Indonesia ,Gadjah Mada University has big aspirations to be a world class research university. One of the requirement to be a world class University is to change Gadjah Mada University in to Educopolis Campus. To reach the goal, of course it is not easy and face many obstacles in the journey. The main problem is the amount of interest that are nearby campus. Gadjah Mada University is located in busy public area where so many people passing by the campus area to do their activities. Since many people in the area, for a long time the traders use this potential to make a profit by selling their goods or services. However, those two activities caused air & sound pollution and lack of security in campus area. Therefore, policies issued by the Rector of the University of Gadjah Mada related Vehicle Identity Card intend not only to reduce air & sound pollution but also to improve the safety and comfort in the campus area. However, it is counterproductive when both the general public and the academic community in and out of the campus are being charged without clear transparency and the standart policy for the charges . Ombudsman of the Republic of Indonesia has declared that Universitas Gadjah Mada basically do not have a strong legal right which caused social unrest and legal uncertain to the public.

Kata Kunci : Educopolis, Kartu Identitas Kendaraan, Ombudsman


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.