PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK ATAS PERUSAHAAN TERPADU (INTEGRATED), KELAPA SAWIT YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK TERHADAP ASAS KEPASTIAN HUKUM (STUDI KASUS PT. PALM LAMPUNG PERSADA)
M ABDURRAHMAN SURYA, Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv. LL.M.
2014 | Skripsi | ILMU HUKUMPada tanggal 5 April 2010, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak pada bagian lampiran peraturan tersebut dijelaskan pada butir (a) sampai dengan (d) bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak antara lain adalah pengusaha kena pajak yang memiliki usaha terpadu (integrated) sebagai permisalan pengusaha kena pajak yang menghasilkan jagung (jagung bukan merupakan Barang Kena Pajak), dan juga mempunyai pabrik yang menghasilkan minyak jagung (minyak jagung merupakan Barang Kena Pajak), ini dijelaskan pada butir a PMK 78/PMK.03/2010, bahwa komoditas seperti jagung yang hasil dari jagung tersebut dimanfaatkan kembali untuk menjadi minyak jagung yang diolah sendiri oleh pengusaha yang memiliki perkebunan tersebut merupakan suatu kesatuan usaha terpadu (integrated). Sebagai rangkuman permasalahan bahwa adanya perbedaan penafsiran antara pengusaha sebagai wajib pajak dan fiskus pada awalnya, koreksi Pajak Masukan (PM) untuk kebun kelapa sawit dilakukan berdasarkan kriteria penyerahan BKP antar cabang yang dikaitkaitkan dengan jenis BKP yang bersifat strategis. Ini terjadi karena umumnya lokasi pabrik pengolahan kelapa sawit menjadi minyak sawit, beda dengan lokasi lahan perkebunan kelapa sawit. Dan bahkan seringkali lokasi pabrik dan kebun kelapa sawit itu berada dalam dua wilayah KPP yang berbeda. Dikarenakan hasil dari kelapa sawit diolah oleh anak cabang yang tidak berada disatu wilayah KPP yang sama dengan perkebunan maka PPN dapat dikenakan masing-masing per bagian usaha. Oleh karena itu maka pengusaha akhirnya melakukan pemusatan antara perkebunan dan pabrik pengolahan demi mendapatkan fasilitas pengkreditan atas pajak masukan. Sebagai tindak lanjut peraturan menteri keuangan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor : SE-90/PJ/2011dimana pada kesimpulan surat edaran tersebut yaitu pada butir 6 disebutkan bahwa untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam SE-90/PJ/2011 Dirjen Pajak tersebut menetapkan bahwa pengkreditan pajak masukan dikaitkan dengan produk (kegiatan menghasilkan) jika produk yang dihasilkan merupakan barang BKP (yang terutang PPN), maka pajak masukan yang berkaitan dengan BKP tersebut dapat dikreditkan, sementara apabila produk yang dihasilkan tidak termasuk BKP (tidak terkena PPN) atau produk BKP yang mendapat fasilitas pembebasan PPN maka pajak masukan yang terkait dengan produk tersebut tidak dapat dikreditkan. Jika melihat ketentuan UU PPN pasal 9 ayat 5 dan 6 serta pasal 16 B ayat 3 bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dikaitkan atas produk yang dihasilkan melainkan dikaitkan dengan penyerahannya.
In 5 April 2010, the Indonesian government issued Regulation of the Finance Minister number 78/PMK.03/2010 concerning Guidance for calculation of Crediting input tax for taxable company over integrated oil palm company doing tax due delivery and non tax due delivery which is in its appendix of the regulation as explained in point (a) to (d) that taxable company doing tax due delivery and non tax due delivery is taxable company having integrated business, for example taxable company producing corn (corn in not taxable goods) and also have factory producing corn oil (corn oil is taxable goods). Point a of the Finance minister regulation stipulated that commodity such as corn that its produced is reused to be corn oil that is processed by the company having own plantation is a integrated business. The issue is that there is difference in interpretation between company as tax payer and tax collector in early time, correction of input tax for oil palm plantation was done based on taxable goods delivery between branches related to strategic taxable goods. It occurs due to location of palm oil factory is different from oil palm plantation. And even factory and oil palm plantation located in different tax office area. Because result of oil palm is processed by branch that is not in one Tax office area with its plantation so VAT may be levied on each business part. Therefore, the company finally did integration of plantation and processing factory to obtain facility of input tax credit As follow up of the finance minister regulation, Directorate General Tax issue Circular Letter number :SE-90/PJ/2011 in which point 6 stipulated that for integrated oil palm company consisting of unit or activity producing goods that its transfer is not tax due and unit or activity producing goods that its transfer is tax due. In the Circular Letter, Directorate General tax regulated that crediting input tax in relation to product (producing activity) when the product resulted is taxable goods (VAT due), then input tax related to the taxable goods may be credited, while when product resulted is not taxable goods (not VAT) or taxable goods obtaining VAT exemption facility, the input tax related to the product cannot be credited. Considering the provision in law on VAT Article 9 paragraph 5 and 6 and Article 16B paragraph 3 crediting input tax non related to product resulted but relate to its transfer: Problem formulation: Normative: Have regulation in crediting input tax over taxable goods and non taxable goods on oil palm business accorded to legal certainty principle for integrated company? Empirical: What is implementation of crediting input tax for taxable goods and non taxable goods in Kotabumi in oil palm business based on laws in Value added tax? Previous Similar research Policy of value added tax exemption over import and or transfer of certain taxable goods and service in State Finance System
Kata Kunci : -