KEDUDUKAN BADAN HUKUM RUMAH SAKIT PASCA UNDANG – UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Muhammad Sutan Abdul Aziz Faisal Nasution, Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
2014 | Tesis | S2 Magister Hukum KesehatanPenelitian mengenai Kedudukan Badan Hukum Rumah Sakit Pasca Undang –Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor – faktor yang mempengaruhi penggolongan rumah sakit berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur di dalam Pasal 20 dan 21 Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, mengetahui kesesuaian antara penggolongan rumah sakit berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan 21 Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dengan bentuk badan hukum privat di Indonesia dan mengetahui pengaruh rumah sakit yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dengan asas Fungsi Sosial yang terdapat di dalam Undang – Undang tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif, dan hasil analisis data dipaparkan dengan metode deskriptif, yaitu dengan cara memberikan gambaran yang sebenarnya mengenai faktor – faktor yang mempengaruhi penggolongan rumah sakit berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur di dalam Pasal 20 dan 21 Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, kesesuaian antara penggolongan rumah sakit berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan 21 Undang – Undang Nomoe 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dengan bentuk badan hukum privat di Indonesia dan pengaruh rumah sakit yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dengan asas Fungsi Sosial yang terdapat di dalam Undang – Undang tersebut. Berdasarkan hasil analisis, diperoleh kesimpulan bahwa terdapatbeberapa faktor yang mempengaruhi penggolongan rumah sakit berbentuk badan hukum Perseroan terbatas sebagaimana diatur di dalam Pasal 20 dan 21 Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian diantara penggolongan rumah sakit publik dan rumah sakit privat dengan istilah badan hukum privat dan badan hukum publik bagi Perseroan Terbatas dan jika Pasal 21 Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mengatur mengenai rumah sakit privat yang bertujuan profit tidak dibatasi serta asas fungsi sosial dan asas lainnya yang berciri sosial tidak terwujud pengaturannya dalam pasal demi pasal di dalam Undang – Undang tersebut tentu saja akan bertentangan pula dengan asas – asas di dalam Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan sangat mempengaruhi pula perwujudan Kesejahteraan Sosial sebagaimana diatur di dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
This research on the Legal Position of Hospital after the enactment of Law Number 44 of 2009 on Hospital aims at finding and analyzing the factors that influence the categorization of hospital whose legal entity in form of liability company as stipulated in Article 20 and 21 of Law Number 44 of 2009 on Hospital; finding the compatibility of the hospital categorization in form of Liability Company as stipulated in Article 20 and 21 of Law Number 44 of 2009 on Hospital in form of Private Legal Entity in Indonesia; and understanding the influences of the hospital in form of Liability Company as regulated in Article 21 of Law Number 44 of 2009 on Hospital with the Social Function Principle as stated in the Law. This study employs normative research by literature or secondary data analysis which are then analyzed further using qualitative method. The result of the analysis is then presented descriptively by giving the real description on the factors influencing the categorization of hospital in form of Liability Company as stipulated in Article 20 and 21 of Law Number 44 of 2009 on Hospital in form of Private Legal Entity in Indonesia and the influences of the hospital in form of Liability Company as stipulated in Article 21 of Law Number 44 of 2009 on Hospital with the Social Function Principle as stated in the Law. Based on the result of the analysis, it can be concluded that there are several factors which influence the categorization of hospital in form of Liability Company as stipulated in Article 20 and 21 of Law Number 44 of 2009 on Hospital. In addition, there is an incompatibility between public hospital and private hospital entitled private legal entity and public legal entity for a Liability Company.Moreover, if Article 21 of Law Number 44 of 2009 on Hospital stipulating private hospital which is profit-oriented is not limited in which the arrangement of the principle of social function and other social principles are not realized in the article by article of the Law, it shall surely contradict the principles regulated in Law Number 36 of 2009 on Health and shall strongly influence the realization of Social Welfare as stipulated in Law Number 11 of 2009 on Social Welfare.
Kata Kunci : Badan Hukum, Rumah Sakit, Fungsi Sosial.