MERAWAT TAHTA UNTUK RAKYAT (?) Mengulik Siasat Kepemilikan Tanah Berstatus Hak Milik bagi Warga Keturunan China di Yogyakarta Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY PA VIII No. K 898/I/A/1975
ARIESTA BUDI RAHAYU, Miftakh Adhi Ikhsanto, SIP., MiOP.
2014 | Skripsi | ILMU PEMERINTAHAN (POLITIK DAN PEMERINTAHAN)Ada yang istimewa di Yogyakarta. Warga keturunan China dibatasi haknya atas tanah hanya sampai pada hak guna bangunan. Melalui Instruksi Gubernur No. K.898/I/A/1975 Pemerintah dan Kraton bermaksud melindungi hak-hak warga pribumi atas tanah. Mereka khawatir penguasaan pertanahan secara masif akan jatuh pada warga keturunan China yang lebih kuat dari sisi finansial. Biarpun berupa Instruksi Gubernur nyatanya Instruksi 1975 masih berlaku, berdaya ikat, dan dianggap sebagai kearifan lokal. Kini Instruksi 1975 menguat posisinya setelah Undang-undang Keistimewaan DI. Yogyakarta berhasil mendudukkan Kraton sebagai badan hukum. Kraton berhak penuh atas hal-hal istimewanya, termasuk pertanahan. Hal yang dulu diusahakan menjadi dekonsentrasi melalui Undang-undang Pokok Agraria 1960 dan Keputusan Presiden 1984, kini kembali pada urusan otonomi. Mempergunakan teori agraria tenure dalam konsep feodal peneliti ingin mendalami makna pentingnya tanah di Yogyakarta bagi Kraton. Penguasaan tanah yang masih tunduk pada aturan pertanahan lama mengacu pada kebijakan Kraton. Konsep besar itu pula yang membantu peneliti mengungkap terganjalnya UUPA 1960 sehingga tidak dapat diaplikasikan ke Yogyakarta. Di sini kuasa Kraton masih sangat besar karena pengakuan masyarakatnya yang kemudian disebut sebagai hukum adat. Maka, hukum adatlah yang membuat semua peraturan pertanahan lama di Yogyakarta masih lestari. Sedangkan teori agraria tenure menerangkan pembagian pertanahan di Yogyakarta dengan berbagai macam hak. Oleh sebab itu penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk membantu penulis menyelami kasus secara mendalam. Terpusatnya penguasaan tanah menyebabkan perebutan sumber daya yang sama di sini. Wilayah DIY yang relatif sempit, mengerucutkan penguasaan pada tanah. Sebagai elit lokal, tentu Kraton sepenuhnya berkeinginan menguasai. Di satu sisi negara sebagai entitas politik di atasnya merasa perlu memberi rasa aman pada warga negaranya. Penelitian ini melihat siasat yang dilakukan warga keturunan China dalam memenuhi haknya atas tanah. Pembatasan hak untuk memiliki Hak Milik atas tanah disikapi berbeda oleh mereka. Berbagai upaya nyatanya berhasil dilakukan. Pun tanpa pengawasan pemerintah terhadap berjalan atau tidaknya suatu kebijakan tersebut.
-
Kata Kunci : kuasa elit, hak atas tanah, feodalisme, siasat warga keturunan China