Pemikiran tentang hukum dan moral dalam filsafat Cina periode Han awal (206 SM - 6 M)
TJAHYADI, Sindung, Prof.Dr. H. Lasiyo, MA.,MM
2001 | Tesis | S2 FilsafatHubungan antara hukum dan moral merupakan salah satu masalah penting dalam filsafat hukum. Kompleksitas masalah yang muncul tentang pokok soal tersebut menuntut sebuah tinjauan komprehensif menyangkut konsep-konsep tentang manusia, masyarakat, politik, dan etika. Kajian terhadap filsafat Han Awal dengan latar corak filsafat Cina yang selalu terkait dengan filsafat manusia dan etika politik, diharapkan memberi sumbangan bagi kajian sistematis dari filsafat hukum dan filsafat komparatif. Penelitian filsafat ini merupakan penelitian kepustakaan yang dilakukan melalui tiga tahap. Tahap I: mengumpulkan dan mengklasifikasi data; tahap II analisis data; dan tahap [II: evaluasi dan penulisan akhir. Penelitian ini menemukan bahwa, berdasarkan pada “kebajikan-kebajikan manusia yang dasariah†dalam rangka “pemenuhan diri manusia secara integralâ€, hubungan antara hukum dan moral adalah koeksistensi dan interdependensi. Hukum dan moral saling mengkualitikasi. Kajian tentang filsafat Han Awal meneguhkan pernyataan tersebut. Secara umum filsafat Han Awal memandang hukum dan moral secara naturalisits dalam terminologi kosmologi Yin-Yang. Kecuali pada Madzab Huang-Lao, kecenderungan filsafat formal kala itu adalah memberikan status yang rendah terhadap hukum (fa), - dan menempatkan moralitas (li) sebagai norma sosial yang utama. Namun demikian, Huainan-Tzu dan Madzab Huang-Lao menolak pembudayaan norma moral (li), sedangkan Tung Chung-shu dan Yang l-lsiung mendukung rekayasa sosial melalui konfusianisasi hukum. Gejala penting lain yang terjadi pada Periode Han Awal adalah naturalisasi hukum
Available in Fulltext
Kata Kunci : Moral,Filsafat Cina,Filsafat Cina,Moral,Periode Han Awal (206 SM,6M)