Laporkan Masalah

Hak-hak asasi manusia dalam sistem hukum Indonesia sebagai negara hukum demokrasi modern

WASITO, Prof.Dr. R. Soejadi, SH

2001 | Tesis | S2 Filsafat

Secara material, objek penelitian ini adalah hak-hak asasi manusia dikaitkan dengan sistem hukum Indonesia sebagai negara hukum demokrasi modem, yang secara formal ditinjau dari segi epistemologi. Tujuan penelitian adalah untuk memahami hak-hak asasi manusia itu bagi suatu negara demokrasi modem khususnya Indonesia, terutama mengenai hakikat, validitas dan justifikasi gagasan atau nilai hak asasi manusia itu dalam sistem hukum Indonesia. Di sampimg itu juga untuk memahami relevansinya terhadap nilai-nilai filsafat Pancasila, aspek-aspek atau nilai-nilai moral, dan memahami pula pandanganpandangan yang berlainan mengenai hak-hak asasi manusia itu sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atas masalah aktual. Penelitian dilakukan berdasar data kepustakaan, pemikiran-pemikiran para filosof sesuai dengan perkembangan hak-hak asasi manusia itu menurut perjalanan sejarahnya, dan pandangan-pandangan para pakar yang representatif, sesuai dengan bidang epistemologi atau yang berkaitan Metode yang digunakan adalah dengan mengumpulkan dan menginventarisasi data, mengkategori data, dan menganalisis data. Analisis data menggunakan metode deskripsi dengan pendekatan historis, induksi, deduksi, interpretasi (hermeneutik), dan refleksi, khususnya menurut segi epistemologi. Kesimpulan hasil penelitian adalah : (1) formulasi hak-hak asasi manusia secara filosofis berawal dari dan berkembang pada masyarakat Barat, yang pada awalnya adalah sesuai dengan perkembangan sej arah pemikiran filsafat Barat yang berlatarbelakang sebagai upaya menentang kekuasaan mutlak (absolut), atau yang menindas; (2) hak-hak asasi manusia merupakan salah satu syarat di dalam negara demokratis; (3) hak-hak asasi manusia itu ada meski didasarkan pada pandangan ontologis yang berbeda, yaitu menurut pandangan filsafat Barat hak-hak asasi manusia merupakan hak alamiah individu yang didasarkan pada hukum alam, sedang pada masyarakat Islam manusia tunduk di bawah kekuasaan Tuhan yang bersifat transenden dan manusia pada dasarnya tidak punya hak apa pun melainkan hanyalah kewajiban (terhadap Tuhan dan terhadap sesama manusia); (4) hak-hak asasi manusia memiliki justifikasi epistemologi di dalam sistem hukum Indonesia dan berkedudukan sebagai norma ideal dalam cita hukum Indonesia bersama dengan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang bersifat religius; (5) Pancasila sebagai ideologi selalu bersifat aktual dan dapat mengikuti perkembangan zaman termasuk perkembangan hak-hak asasi manusia, karena sebagai nilai ideal dapat memberi arah pada perumusan norma objektif dalam sistem hukum Indonesia

The subject of this research is human rights idea, especially in relation with the Indonesian legal system as a modem democratic state, viewed on the basic of epistemology. The goals of this research are to grasp philosophically the meaning of human rights idea in a modem democratic state including Indonesia, to know its relevances to the Philosophy of Pancasila, its morals aspects or values, and to know proportionally the probable different views on the human rights idea itself as well. This is a library research on an actual problem. The research is conducted by getting library data on various views of philosophers on the subject in accordance with the hictorical development of human rights idea thinking, as well as the thinkings of representative scientists on the epistemological basics. The methodes of this research are of three steps. They are data collecting and inventarizing, data categorizing, and data analizing. Data analizing methode includes description by historical approach, cornparation, induction, deduction, (hermeneutics) interpretation, and reflection. The results of this research are : (1) the formulation of human rights philosophical conception initiated and develops in Western community, which at the beginning as an oppositing reaction against absolute (oppressive) king (powers); (2) human rights idea intimately relating to moral values, and can not be excluded from prerequisites of a modern democratic legal state which fulfill people’s interests, and that which its government is formed from and conducted by the people; (3) there are ontological basic differences among the Western communities’ human rights idea and the other’s as is of Islam. In Western views the individuals ought to be primary than state, while in Islamic community the individuals are subjected to the God powers Who be in transendental character such that human being basically does not have any right excepts obligations (to the God and to the other human beings); (4) human rights idea proves to have epistemological justification in the Indonesian legal system, and take position in rechtsidee side by side with Pancasila the philosophy of Indonesian peoples which are religious in character; (5) Pancasila as an ideology is and will always be actual and able to ajust itself with the actual development, including the human rights developments.

Kata Kunci : Filsafat Epistemologi,Hak Asasi Manusia dan Sistem Hukum,Indonesia, human rights idea, democracy, epistemological justification, Indonesian rechtsidee, Indonesian legal system


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.