PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK MANDIRI PERAWAT DI KOTA SALATIGA
Muhlisin, dr. Tridjoko Hadianto., DTM.,&H.M.Kes.
2014 | Tesis | S2 Magister Hukum KesehatanPerawat dapat menjalankan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan diluar praktik mandiri dan/ atau praktik mandiri. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 148 Tahun 2010 jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 merupakan pedoman perawat dalam menjalankan praktik mandiri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penyelenggaraan praktik mandiri perawat di Kota Salatiga serta mengkaji pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan praktik mandiri perawat. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden maupun narasumber sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Sampel dalam penelitian ini sebanyak 20 orang perawat yang melakukan praktik mandiri. Analisa data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan praktik mandiri perawat di Kota Salatiga belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 148 Tahun 2010 jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 yaitu perawat praktik mandiri belum mempunyai SIPP, sebagian besar perawat praktik mandiri melakukan tindakan medis dan sebagian besar perawat praktik mandiri tidak melakukan pencatatan tindakan. Kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap perawat praktik mandiri oleh pemerintah dan PPNI belum dilaksanakan secara maksimal yaitu Dinas Kesehatan belum pernah menerbitkan SIPP, Dinas Kesehatan belum mempunyai data perawat praktik mandiri dan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) PPNI hanya berupa pertemuan rutin tanpa adanya monitoring lapangan.
Nurses can carry out the practice of nursing in health care facilities which include health care facilities outside independent practice and / or practice independently . Regulation of the Minister of Health No. 148 of 2010 in conjunction with the Minister of Health Regulation No. 17 of 2013 is a guide nurses in performing self practice . The purpose of this study was to reviewing the implementation of the practice nurse in Salatiga and reviewing guidance and supervision of the implementation of independent practice nurses . This research is a qualitative research approach is empirical jurisdiction . The collection of primary data obtained through interviews with respondents and interviewees and secondary data obtained through the study of literature . The samples in this study were 20 nurses who practice independently . Analysis of the data using qualitative methods . The results showed that the implementation of independent practice nurses in salatiga are not in accordance with the provisions of the Regulation of the Minister of Health No. 148 of 2010 in conjunction with the Minister of Health Regulation No. 17 of 2013 which do not have license an independent practice nurses , largely independent practice nurses perform medical acts and most nurses practice independently do not keep records of action . Guidance and supervision of the activities of nurses practice independently by governments and nursing association have not been fully implemented that is the Department of Health has not been issued lisence independent practice nurses, Health Department does not have a data independent practice nurses, monitoring and evaluation of nursing association just a regular meeting in the absence of field monitoring.
Kata Kunci : Pembinaan, Pengawasan, Praktik Mandiri Perawat