Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG TRANSPORTASI UDARA NIAGA BERJADWAL NASIONAL PADA PT. GARUDA INDONESIA

NIA AISYA HAMMARDI, Hartono Hadisuprapto, SH.

2014 | Skripsi | ILMU HUKUM

Transportasi udara niaga saat ini mengalami perkembangan pesat hal tersebut ditandai dengan banyaknya perusahaan penerbangan yang menyediakan jasa transportasi udara, serta banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa transportasi udara. Dalam penyelenggaraan penerbangan ternyata banyak hak-hak penumpang yang tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh perusahaan penerbangan seperti banyak kasus kecelakaan yang berakibat kematian atau luka-luka, kehilangan barang dan keterlambatan penerbangan. Sehubungan dengan itu diperlukan adanya pengaturan-pengaturan secara hukum untuk menentukan tanggung jawab perusahaan penerbangan sehingga kepentingan penumpang terlindungi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi penumpang pengguna jasa transportasi udara niaga nasional berjadwal. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap penumpang transportasi udara niaga. Analisis data secara normatif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam tatanan hukum positif di Indonesia terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi penumpang transportasi udara, yaitu antara lain: Ordonansi Pengangkutan Udara 1939, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Menteri 77 Tahun 2011. Materi perlindungan hukum yang diatur meliputi: tanggung jawab perusahaan pengangkutan udara yang terdiri dari tanggung jawab terhadap penumpang, tanggung jawab terhadap barang, tanggung jawab terhadap keterlambatan (delay), tanggung jawab asuransi. Materi hukum berikutnya adalah penentuan nilai ganti rugi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan pengangkutan udara. Prinsip tanggung jawab yang digunakan PT. Garuda Indonesia adalah prinsip absolute liability, namun untuk keterlambatan pesawat yang digunakan adalah prinsip presumption of liability. Tanggung jawab PT. Garuda Indonesia didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri No 77 Tahun 2011. Mengenai batas ganti rugi didasarkan pada PM No. 77 Tahun 2011, namun dalam hal jumlah ganti rugi tidak selalu mutlak mengikuti ketentuan PM tersebut. Realisasinya, dalam hal kematian atau lukanya penumpang yang disebabkan karena kesalahan pengangkut, PT. Garuda Indonesia memberikan ganti rugi lebih besar dari jumlah yang ditentukan dalam Peraturan Menteri No. 77 Tahun 2011. Untuk kerugian berupa hilang atau rusaknya barang bagasi penumpang serta keterlambatan pesawat besarnya jumlah ganti rugi sesuai dengan ketentuan PM No. 77 Tahun 2011.

Air Transportation in this time fast growth, with indication there are many airline providing air transportation service, and also many passenger use air transportation service. In operating of air transport in many passenger rights not fulfill properly by airline like many accident case causing bodily injury or death, losing of goods and delay of flight. Relatad with it needed regulation to protect of passenger. The issues in this research is how regulate by law to passenger protect and legal effort for passenger being damage by flight carrier. This research is research of normative law, which analize qualitative normative. The Result of research show that in positive law order in Indonesia there are law and regulation related to protection of law to passenger of air transportation, such is : Ordonansi Pengangkutan Udara 1939, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun1995, Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011. Substantial protection of law there is : flight carrier liability of accident, flight carrier liability to passenger, flight carrier liability of goods, flight carrier liability of delay, insurance liability. The next Law substantial is determination of lost replacement cost which is obliged to fulfill by company of transportation of air. Besides, law and regulation also determine legal effort for passenger of lost, that is legal effort by litigation or non litigation.

Kata Kunci : -


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.