PELAKSANAAN BENTUK TERTULIS DAN IMBANGAN PEMBAGIAN HASIL DALAM PRAKTEK BAGI HASIL TANAH PERTANIAN DI KECAMATAN WONOSARI, KABUPATEN KLATEN
ANASTASIA DIAN P.S., Wahyu Widodo, S.H., M.Hum.
2014 | Skripsi | ILMU HUKUMDi kehidupan manusia peranan tanah sangat penting, selain sebagai tempat tinggal tanah juga sebagai obyek dalam perjanjian. Seiring bertambahnya jumlah penduduk maka berkurang pula luas tanah sehingga antara kebutuhan tanah dengan jumlah luas tanah tidak seimbang. Oleh karena itu terbentuklah beragam perjanjian salah satunya perjanjian Bagi Hasil pertanian. Pelaksanaan perjanjian Bagi Hasil tanah pertanian banyak dilakukan pada masyarakat pedesaan karena mayoritas penduduk bekerja sebagai petani, begitu juga dengan pelaksanaan perjanjian Bagi Hasil tanah pertanian di Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan aturan bentuk tertulis dan imbangan pembagian hasil dalam praktek perjanjian bagi hasil tanah pertanian yang berlangsung di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten serta untuk mengetahui faktor- faktor apa saja yang menjadi kendala bagi pelaksanaan bentuk tertulis serta imbangan pembagian hasil sesuai yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Metode penelitian yang digunakan dengan menggunakan metode normatif dan empiris. Data yang dikumpulkan adalah data primer melalui penelitian lapangan dan data sekunder diperoleh melalui kepustakaan. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Dari hasil penelitian didapat kesimpulan bahwa bentuk perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten tidak dibuat dalam bentuk tertulis sesuai perintah Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil melainkan dengan mendasarkan pada hukum adat kebiasaan yang telah berlangsung turun-temurun yakni perjanjian berdasarkan pada persetujuan dan kesepakatan antara pihak pemilik tanah dan calon penggarap yang dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan. Selain itu penentuan imbangan pembagian hasil yang berlaku di Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten juga tidak ditentukan berdasarkan SK Bupati yang mengatur mengenai imbangan pembagian hasil dalam perjanjian bagi hasil melainkan dengan pembagian yang berlaku dalam adat setempat. Terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, yaitu faktor penegak hukum yang tidak berupaya mensosialisasikan serta menegakkan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Faktor lainnya adalah faktor masyarakat yang belum siap menerima substansi Undang-Undang tersebut serta faktor budaya masyarakat yang bertentangan dengan substansi Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil.
In human life, role of land is very important. Beside as a residence, land is also an object in an agreement. The more numbers of residents, the less amounts of land width which indicates that between requirement of land and the amount of land width is not balance. Therefore there will be immeasurable agreements, one of them is an agreement of Agriculture Sharing Holder. The execution of the agreement of Farmland Sharing Holder is conducted at rural public because of the majority of residence occupation as a farmer, so does the execution of agreement of Farmland Sharing Holder in Sub district of Wonosari, Regency of Klaten. The goal of this research is to know the implementation of the written rule and the balance of yield distribution on the execution of Agreement of Farmland Sharing Holder in Sub distric of Wonosari Regency of Klaten, and to know the factors that become obstacles for the implementation of the written rule and the balance of yield distribution rule according to Laws of No. 2 Year 1960 about Agreement of Farmland Sharing Holder. The research method is applied using the method of empiric and normative approach. The collected data are primary data by field research and the secondary data by literatures. The data afterward is analyzed in qualitative manner to answer the questions in this research. From the result of this research, the conclusion is gained that the form of Agreement of Farmland Sharing Holder in Sub distric of Wonosari Regency of Klaten is not done in a written form according to the commandment of Laws of No. 2 Year 1960 about Agreement of Farmland Sharing Holder, but rather based on local custom that has going on hereditary that the agreement based on the accordance and common ground between the owner of farmland and the smallholder. The act of determining of the balance of yield distribution that prevails in Sub distric of Wonosari Regency of Klaten is not determined based on the decree of the Regent that regulate about the balance of the distribution of yield on an Agreement of Farmland Sharing Holder but rather based on the distribution that is accepted in local custom. There are few factors that become obstacles within the implementation of Laws of No. 2 Year 1960 about Agreement of Farmland Sharing Holder, and the law instruments that did not make serious efforts to socialize it and maintain the implementation of Laws of No. 2 Year 1960 about Agreement of Farmland Sharing Holder. Another factor comes from the people that are not ready to accept the contents of above mentioned ordinance along with the culture of the community that has the contradiction with the contens of Laws of No. 2 Year 1960 about Agreement of Farmland Sharing Holder.
Kata Kunci : -