Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR

LAURA DITA, Dina Widyaputri Kariodimedjo, S.H., LL.M

2014 | Skripsi | ILMU HUKUM

Ketentuan API adalah ketentuan yang mengatur importir. API adalah tanda pengenal sebagai importir.1 API dibuat dengan tujuan untuk mempermudah pendataan, monitoring dan pengawasan perusahaan yang bergerak di bidang impor.2 API diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 27/M-Dag/Per/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir, dan sampai saat ini telah mengalami dua kali perubahan dan amandemen terakhir adalah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 84/M-Dag/Per/12/2012. Permasalahan yang diangkat dalam Penulisan Hukum ini adalah mengenai pengaturan API dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Ketentuan API kepada importir dan kegiatan impor di Indonesia. Permasalahan yang diteliti dalam Penulisan Hukum ini dianalisis dengan menggunakan metode normatif-empiris. Hasil analisis dan pembahasan dari permasalahan yang diteliti adalah bahwa Permendag RI Nomor 27 tahun 2012 jo. Permendag RI Nomor 59 tahun 2012 jo. Permendag RI Nomor 84 tahun 2013 telah mengatur dengan baik mengenai Ketentuan API dan perlindungan hukum yang diberikan oleh Ketentuan API telah melindungi importir dan kegiatan impor dengan baik.

-

Kata Kunci : -


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.