Laporkan Masalah

PELAKSANAAN ASURANSI TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA POS DALAM PENGIRIMAN SURAT DAN PAKET POS DOMESTIK (DOKUMEN DAN BARANG) OLEH PT. POS INDONESIA (PERSERO) PUSAT DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KURNIA SARTA S., Noegroho Amien Sutijarto, S.H., M.Si.

2014 | Skripsi | ILMU HUKUM

PT. Pos Indonesia (Persero) merupakan perusahaan jasa pengangkutan barang yang dikelola Pemerintah. Salah satu bentuk layanan pengiriman Surat dan Paket Pos (Dokumen dan Barang) yang ditawarkan oleh PT. Pos Indonesia (Persero) yaitu layanan Surat dan Paket Pos Domestik (Dokumen dan Barang), meliputi Pos Express, Pos Kilat Khusus, Paket Pos Biasa. Penyelenggaraan Surat dan Paket Pos Domestik Pos tidak selamanya terlaksana sesuai dengan yang dikehendaki para pihak sehingga menimbulkan rasa kekhawatiran atau rasa tidak aman bagi pengguna jasa pos. Kekhawatiran terhadap ketidakpastian menimbulkan kebutuhan perlindungan asuransi. Pemberian asuransi kerugian tersebut sebagai bentuk fasilitas tambahan yang menghendaki adanya jaminan keselamatan dan keamanan terhadap barang kiriman. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan asuransi kerugian pengiriman barang oleh PT. Pos Indonesia (Persero) berdasarkan aturan hukum asuransi dan peraturan perundangan yang berlaku Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian normatif dan empiris yang memadukan antara penelitian kepustakaan dan lapangan dengan menelaaah dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, observasi dan wawancara terhadap responden dan narasumber. Dari hasil penelitian PT. Pos Indonesia (Persero) hanya memberikan jaminan ganti rugi kehilangan dan keterlambatan kiriman Surat dan Paket Pos layanan domestik, kecuali Surat Pos Biasa tidak ada jaminan ganti rugi, serta dalam pemberian ganti rugi terdapat kendala yang dihadapi para pihak. Dalam pelaksaan asuransi ganti rugi oleh Pos Indonesia belum tepat karena tidak memenuhi unsur-unsur asuransi dan tidak sesuai dengan aturan hukum perasuransian dan ketentuan peraturan perundangan-undangan baik dalam Undangundang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian maupun ketentuan asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

-

Kata Kunci : Asuransi Kerugian, Pos Domestik, Kiriman Surat dan Paket Pos (Dokumen dan Barang)


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.