Laporkan Masalah

PENERAPAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP PATEN OBAT ANTIVIRAL DAN ANTIRETROVIRAL UNTUK PENYAKIT HIV/AIDS DAN HEPATITIS B

GALIH AHMAD FAUZI, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.

2013 | Skripsi | ILMU HUKUM

Obat adalah salah satu bentuk invensi yang dapat diberikan hak paten. Hak tersebut memberikan kewenangan bagi inventor untuk memonopoli invensinya dalam jangka waktu tertentu. Hak tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengorbanan waktu dan tenaganya di bidang penelitian dan pengembangan demi memenuhi perkembangan kebutuhan manusia. Hak tersebut memberikan dampak yang kurang menguntungkan bagi Negara-negara berkembang dan kurang berkembang. Karena harga-harga obat menjadi mahal dan sulit diakses oleh masyarakat, khususnya obat Antiviral dan Antiretroviral untuk penyakit HIV/AIDS dan Hepatitis B, dimana kebanyakan penderitanya berasal dari Negara-negara berkembang dan kurang berkembang yang tingkat kemampuan ekonomi masyarakatnya masih rendah. Sedangkan hak kesehatan masyarakat adalah salah satu bentuk hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh Negara. Sehingga dimunculkan Pasal Pelindung TRIPs yang tercantum dalam TRIPs Agreement untuk mengimbangi permasalahan tersebut. Salah satu bentuk pasal pelindung tersebut adalah Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah. Permasalahan yang menjadi pembahasan adalah bagaimana penerapan Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam melindungi hak atas kesehatan masyarakat dan bagaimana perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemegang hak paten atas kebijakan Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah di Indonesia. Berdasarkan data yang dikumpulkan dan pendapat para ahli maka dapat disampaikan bahwa Indonesia mampu menerapkan Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah untuk enam jenis obat Antiviral dan Antiretroviral lini pertama untuk penyakit HIV/AIDS dan Hepatitis B agar harganya terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat. Pemerintah juga memberikan perlindungan peraturan dan kompensasi bagi para pemegang paten sebesar 0,5% dari netto penjualan obat yang diterapkan Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah agar para Inventor tetap melakukan penelitian dan pengembangan.

-

Kata Kunci : -


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.