Laporkan Masalah

PERANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA YOGYAKARTA TERHADAP PENCATATAN KELAHIRAN YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK ANAK

RODYA ANNISA SANTI, Triyanto Suharsono, S.H.

2014 | Skripsi | ILMU HUKUM

Salah satu peristiwa penting dalam kependudukan Indonesia adalah kelahiran. Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kelahiran harus dicatatkan dalam waktu 60 hari sejak waktu kelahiran dan diatur selanjutnya jika melebihi waktu 1 tahun sejak kelahiran harus mendapat penetapan dari pengadilan. Namun setelah adanya Putusan MK No 18/PUU-XI/2013 dan ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 472.11/2304/SJ maka berdampak secara langsung terhadap pencatatan kelahiran yang melampaui waktu 1 tahun tidak perlu penetapan pengadilan tetapi langsung diproses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hal tersebut akan membutuhkan pertanggungjawaban dalam hal melakukan penilaian terhadap status anak. Dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan kurang optimal karena dalam pemecahan masalah terhadap penilaian status anak tidak mempunyai parameter yang jelas sehingga akan memunculkan peluang terhadap pemalsuan berbagai surat-surat dan dokumen yang membuat akta kelahiran tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

-

Kata Kunci : -


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.