PERANAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM MENCIPTAKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT DI INDONESIA DAN KAWASAN ASIA TENGGARA (ASEAN) (SEBUAH STUDI KOMPARATIF)
Yohanis Hadiyanto Riwukaho, SH, DR. Paripurna S, S.H., M.Hum, LLM
2014 | Tesis | S2 Magister HukumKeberhasilan implementasi Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam memperbaiki iklim persaingan usaha di Indonesia, serta aktifnya KPPU dalam mengawasi persaingan usaha di berbagai sektor di Indonesia telah mendapat perhatian dunia Internasional. Indonesia adalah salah satu dari empat negara anggota ASEAN yang memiliki badan pengawas persaingan usaha (dalam hal ini KPPU). Selain Indonesia, negara ASEAN lain yang memiliki badan pengawas persaingan usaha adalah: Singapura, Thailand dan Vietnam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran organisasi pengawas persaingan usaha di Indonesia, Singapura, Thailand, dan Vietnam; untuk mengenal inisiatif bersama yang sudah diambil oleh negara-negara anggota ASEAN dalam pengawasan persaingan usaha di tingkat regional dan peran KPPU didalamnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU telah cukup berhasil meningkatkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Hal ini dilihat dari peningkatan jumlah perkara yang diputuskan Majelis KPPU selama satu dekade. Sebagai akibat iklim investasi terus membaik. Di Singapura persaingan usaha diawasi oleh Competition Commission Singapore (CCS); di Thailand persaingan usaha diawasi oleh Komisi Persaingan Usaha Thailand; sementara di Vietnam tugas pengawasan persaingan usaha dilakukan secara simultan oleh Competition Administration Department dan Competition Council. Pengawasan persaingan usaha negaranegara ini telah memperbaiki iklim usaha dan turut mendorong perekonomian. Di tingkat regional, negara-negara ASEAN menyepakati diperlukannya kebijakan yang mempromosikan dan melindungi proses persaingan usaha yang sehat. Saat ini ASEAN telah memiliki Panduan terhadap Persaingan Usaha di ASEAN (ASEAN Guideline for Competition Policy). Sebagai salah satu dari empat negara dengan badan pengawas persaingan usaha di ASEAN, Indonesia telah berperan aktif dalam mendukung proses penciptaan kebijakan persaingan usaha yang sehat di kawasan ini. Meski demikian, masih terdapat ruang bagi KPPU untuk meningkatkan perannya dalam penegakan hukum persaingan usaha di ASEAN, antara lain: (a) kesempatan untuk mendukung perbaikan sistem hukum di seluruh negara ASEAN guna mendukung implementasi kebijakan dan hukum persaingan usaha; dan (b) kesempatan untuk mendukung perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia dalam Badan Pengawas Persaingan Usaha guna mendukung implementasi kebijakan persaingan usaha di ASEAN.
The successful implementation of Law No.5/1999 in improving business climate in Indonesia, and the active role of KPPU in supervising business competition in various sectors in Indonesia has gained international attention. Indonesia is amongst the four ASEAN countries that have supervisory body for competition policy. Aside Indonesia, other ASEAN Member States that have supervisory body for competition policy are: Singapore, Thailand and Vietnam. This study aims to determine the role of the supervisory body for competition policy in Indonesia, Singapore, Thailand, and Vietnam; to identify joint initiatives that have been taken by ASEAN Member States on competition policy; and to identify the role of Commission for the Supervision of Business Competition (KPPU) in it. Research result exhibited that KPPU has been quite successful in increasing business competition in Indonesia. It is showed by the increasing number of decision made by Assembly Commission throughout a decade. Consequently, Indonesia continued to enjoy benefits from better investment climate. In Singapore business competition is supervised by the Competition Commission Singapore (CCS), in Thailand it was supervised by the Competition Commission of Thailand, while in Vietnam it is supervised simultaneously by the Competition Administration Department and the Competition Council. Supervisory body for competition policy within these countries has helped improved business and investment climate and stimulates the economy. At the regional level, ASEAN Member States had agreed on the need of policies to promote and protect the healthy competition. Currently, ASEAN had produced ASEAN Guidelines for Competition Policy. As one of the four countries with the competition supervisory body in ASEAN, Indonesia has been active in supporting process of developing healthy competition in the region. Further, there are potentials for the enhanced its role in developing the regional competition policy: (a) supporting the improvement of the legal system in all ASEAN countries to support implementation of competition law and policy, and (b) supporting the improvement of the quality of Human Resources in Business Competition Supervisory Agency in ASEAN
Kata Kunci : Persaingan Usaha, KPPU, ASEAN